Beranda » E-Proper

PENINGKATAN KEPATUHAN KELUARGA PASIEN TENTANG TATA TERTIB DI RUANG RAWAT INAP BEDAH MATA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT
Okta Priyani, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang
     Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sumber daya manusia yang mempunyai  peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN  secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan   pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu bagian dari ASN memiliki tugas utama sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan dan perekat/pemersatu bangsa. 

     Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 63 dan 64 bahwa untuk menjadi seorang PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan. 

      Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam masa percobaan, PNS harus melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 Pasal 5 yang menyatakan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun I ntegritasmoral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.    

      Untuk mencapai kompetensi ASN yang profesional, peserta diklat Pelatihan Dasar CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi ASN secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi; Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.

       Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia pasal 44 Nomor 47 tahun 2021 tentang penyelanggaraan bidang perumahsakitan bahwa salah satu hak pasien yaitu memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Rumah Sakit Umum Daerah Lahat menerapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua pasien dan pengunjung yaitu dilarang masuk anak dibawah 13 tahun,dilarang merokok, dilarang berjualan,dilarang mengambil foto/video, dilarang menggelar tikar, dilarang makan/minum diruang rawat, dan wajib memakai masker.

     Sebagai bentuk implementasi dari penerapan nilai Ber-AKHLAK, peserta pendidikan dan pelatihan diwajibkan melaksanakan aktualisasi di lingkungan tempat bekerja. Pembuatan laporan aktualisasi didasarkan pada isu yang ada dalam lingkungan instansi tempat bekerja. Untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik, penulis ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat (RSUD). Rumah Sakit Umum Daerah Lahat (RSUD) merupakan instansi daerah dari Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat dimana RSUD Kabupaten Lahat merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayan Kesehatan. Adapun unit kerja penempatan penulis adalah Ruang Rawat Inap Bedah Mata RSUD Lahat.

      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang  diselenggarakan oleh Organisasi Profesi, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah. PP No 26 Tahun 2019.

Download
  • 2020 © E-Library - BPSDMD Sumsel