Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PEMAHAMAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN EYEDROP MENGGUNAKAN LEAFLET DI ZAAL BEDAH MATA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT
Yunita Febrianti, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS sebagai bagian dari ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Peraturan Kepala LAN (Lembaga Administrasi Negara) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil disebutkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi selama satu tahun masa percobaan. Sistem pembelajaran pada pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil menuntut peserta pelatihan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyalis, Adaptif dan Kolaboratif) sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang tentang implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.
Untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik, penulis ditempatkan di RSUD Lahat. RSUD Lahat merupakan instansi daerah dari Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dalam Kabupaten Lahat dimana RSUD Lahat merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayan Kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.
Data pasien di Zaal Bedah Mata RSUD Lahat pada tahun 2022 sejak bulan Januari sampai Oktober didapatkan jumlah pasien Katarak sebanyak 326 orang, pasien Pterygium sebanyak 52 orang, pasien dengan infeksi mata sebanyak 28 orang, penyakit mata lainnya sebanyak 39 orang dengan jumlah keseluruhan 445 orang. Dari jumlah pasien tersebut sangatm banyak yang minim pengetahuan tentang penggunaan obat-obatan tetes mata sehingga ermasalahan yang banyak dihadapi dalam pelayanan kesehatan mata di Rumah Sakit Umum
Daerah Lahat antara lain adalah belum optimalnya pemahaman pasien mengenai penggunaan obat-obatan tetes mata. Sehingga pasien sebaiknya mengetahui tentang cara penggunaan obat-obatan tetes mata, karena ketidaktahuan penggunaan obat-obatan tetes mata dapat memperburuk keadaan penyakit mata pasien dan tidak terciptanya pelayanan kesehatan mata yang berkualitas.