Beranda » E-Proper
PENINGKATAN EFEKTIVITAS VERIFIKASI LHKASN DI INSPEKTORAT KABUPATEN MUARA ENIM
Vicky Rhomi Irama, S.E. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU No. 5 Tahun 2014 adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan umum tugas pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, maka pada tanggal 27 Juli 2021 resmi diluncurkan core value ASN BerAKHLAK. Core value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Adanya core value ASN yang baru ini diharapkan setiap ASN baik dipusat maupun di daerah memiliki semboyan dan semangat yang sama dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, harapan ini juga didukung dengan diresmikannya employer branding ASN “Bangga melayani bangsa”.
Untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK serta dalam rangka mendukung employer branding ASN, “Bangga Melayani Bangsa”, maka dilakukannya pelatihan dasar CPNS yang diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah laporan yang wajib dilakukan oleh aparatur sipil negara yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. LHKASN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Untuk meningkatkan efektivitas penyampaian LHKASN Pemerintah menugaskan Aparat Intern Pengawasan Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan. Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagai APIP melakukan pengawasan terhadap penyampaian LHKASN di Kabupaten Muara Enim. Salah satu tugasnya adalah melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan oleh wajib lapor. Pada saat melakukan verifikasi, verifikator banyak menemukan adanya kesalahan dalam melakukan penginputan data yang menyebabkan laporan yang disampaikan menjadi tidak wajar, sehingga pelaksanaan verifikasi belum dapat dijalankan secara optimal, oleh karena itu untuk mempermudah dalam melakukan verifikasi, maka penulis melaksanakan kegiatan aktualisasi yang berjudul “Peningkatan Efektivitas Verifikasi LHKASN di Inspektorat Kabupaten Muara Enim”.
Download