Beranda » E-Proper
Latsar CPNS. PENINGKATAN PENGETAHUAN MENJAGA KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA ANAK KELAS III DI SDN 7 LUBAI ULU WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS SUMBER MULIA
Nadia Nurfadila | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN memiliki tugas antara lain: melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; memberikan pelayanan yang professional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa CPNS wajib melakukan prajabatan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan, yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud menggunakan Pelatihan Klasikal yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
Adanya Pendidikan dan pelatihan ini hendaknya dapat mewujudkan ASN yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa. Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Dengan ini diharapkan CPNS mampu mengaktualisasikan nilainilai dasar profesi ASN sebagaimana yang telah didapatkan selama melaksanakan Latsar. Untuk mendukung terujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes). Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Berdasarkan prinsip paradigma sehat, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Upaya peningkatan kualitas kesehatan gigi dan mulut harus dilakukan di tingkat Puskesmas yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Menurut Undang-Undang kesehatan No 36 tahun 2009, Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah atau masyarakat.
Kesehatan gigi dan mulut merupakan hal yang penting dalam kehidupan setiap individu termasuk pada anak, karena gigi dan gusi yang rusak dan tidak dirawat akan menyebabkan rasa sakit, gangguan pengunyahan dan dapat mengganggu kesehatan tubuh lainnya. Anak merupakan kelompok umur yang rentan terhadap penyakit. Anak yang memiliki masalah kesehatan gigi dan mulutnya dapat terganggu kualitas hidupnya, padahal anak merupakan aset bangsa untuk pembangunan dimasa yang akan datang.
Usia anak sekolah merupakan saat yang baik untuk memberikan dasar terbentuknya manusia yang berkualitas. Anak dengan usia sekolah khususnya sekolah dasar adalah kelompok yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut karena umumnya pada kelompok tersebut anak-anak cenderung memiliki perilaku atau kebiasaan diri yang kurang mendukung terciptanya kesehatan gigi dan mulut yang baik.
Pengetahuan dapat ditingkatkan melalui promosi kesehatan. Dilihat dari segi usia rentannya anak yang terkena penyakit, maka penyuluhan terutama ditujukan pada golongan rawan terhadap gangguan kesehatan gigi dan mulut yaitu anak usia sekolah dasar. Salah satu bentuk usaha untuk meminimalisasi angka kesakitan yang ada adalah dengan tindakan preventif melalui kegiatan promosi kesehatan. Penyuluhan adalah contoh usaha mencegah masalah
kesehatan gigi dan mulut, karena kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan.