Beranda » E-Proper

PENYUSUNAN PEDOMAN KEGIATAN PERENCANAAN PADA KANTOR CAMAT LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Ales Suwanto, A.Md. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

Abstrak

BABI

PENDAHULUAN

                                                                  

 

A.     LatarBelakang

 

Perencanaan merupakan pedoman dalam menentukan arah pembangunan nasional melalui penetapan kebijakan dan program yang tepat dengan mengoptimalkan sumber daya dan pelaku pembangunan nasional untuk semua lini unit kerja. Perencanaan selalu berdampingan dengan kegiatan, dimana dalam hal ini kegiatan yaitu suatu peristiwa atau kejadian yang pada umumnya tidak dilakukan secara terus menerus. Penyelenggara kegiatan itu sendiri bisa   merupakan   badan,   instansi   pemerintah,   organisasi,   orang pribadi,  lembaga,  dan  lain-lain.  Kegiatan  perencanaan  yang  baik dapat memberikan sumbangsi penting dalam pembangunan suatu instansi atau lembaga.

Didalam suatu perencanaan, kita harus memperhitungkan berbagai kondisi yang terjadi di berbagai unit. Perencanaan harus menghubungkan sasaran jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Anggaran tahunan harus sesuai dengan sasaran jangka   panjang.   Perencanaan   juga   harus   saling   berhubungan dengan pengawasan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organiasi. Tujuan utama perencanaan adalah untuk memberikan proses umpan maju agar dapat memberikan arahan kepada setiap unit kerja dalam pengambilan keputusan.

Perencanaan kegiatan jangka menengah maupun jangka panjang yang telah tertuang dalam Rencana Strategis Kantor Camat perlu diproses menjadi perencanaan kegiatan yang dapat dijadikan pedoman    dalam    pembangunan    Instansi    maupun    seputaran Kecamatan.  Penyusunan  kegiatan  perencanaan  yang  efektif  dan efisien harus terstuktur berdasarkan pedoman yang ada. Kantor Camat terdiri dari beberapa seksi dan subbagian, di lingkup subbagian, terdapat salah satu subbagian yangmana fokus kegiatannya pada perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Penyusunan   perencanaan   kegiatan   di   lingkungan   Kantor Camat Lalan belum efektif dan efisien karena tidak adanya pedoman yang  ditetapkan,  maka  diperlukan  penyusunan  pedoman perencanaan kegiatan pada Kantor Camat Lalan agar penyusunan perencanaan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan terstruktur. Oleh karena itu, peserta tertarik untuk mengangkat rancangan aktualisasi “PENYUSUNAN PEDOMANKEGIATANPERENCANAAN  PADAKANTOR  CAMAT  LALAN  KABUPATENMUSI BANYUASIN”.

Download
  • Visitor Hari ini: 81
  • Kemarin: 115
  • Bulan ini: 1663
  • Tahun ini: 26376