Beranda » E-Proper
"PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN INKLUSI MELALUI PEMANFAATAN KOMUNITAS BELAJAR (KOMBEL) KECAMATAN JENJANG SEKOLAH DASAR KABUPATEN OGAN ILIR”
Rita Isnaini, SE., MM | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024Abstrak
-
Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 Pasal 32 ayat 1 yang bunyinya “pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”. Pendidikan merupakan salah satu bentuk usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Di Indonesia sendiri praktik penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus telah diselenggarakan oleh Lembagalembaga Sosial Masyarakat (LSM) maupun kelompok-kelompok keagamaan sejak 1901. Pendidikan sangat dibutuhkan bagi anak-anak untuk mencapai kesejahteraan sosial dan hidupnya. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan tak terkecuali anak-anak yang segi fisik maupun mental nya kurang atau berbeda dari anak normal lainnya. Pemerintah telah bertindak menyediakan fasilitas pendidikan khusus bagi para anak berkebutuhan khusus (ABK). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 32 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dilanjutkan pada ayat 2, pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau keterbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan / atau yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Download