Beranda » E-Proper
Optimalisasi Informasi Titik Parkir Berizin Wilayah Utara Melalui Digitalisasi Aplikasi Map Marker Di Dinas Perhubungan Kota Palembang
Tina Afrianti, S.Tr.Tra | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021Abstrak
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pada pasal 10 disebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsinya tersebut ASN dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar profesi yakni Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan anti Korupsi yang disingkat ANEKA. Selain itu, dapat mengaktualisasikannya dalam memberi pelayanan kepada publik sehingga pelayanan prima bisa terwujud.
Peraturan baru tentang tentang ASN tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014, yang secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik.
Selanjutnya pada pasal 63 ayat 3 dan 4 dan tercantum dalam Peraturan Kepala LAN No.1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon PNS dijelaskan bahwa calon PNS wajib menjalani masa pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana lalu lintas adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Dinas Perhubungan Kota Palembang merupakan instansi yang mempunyai tugas pokok pemerintah di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan dan pembagian urusan Pemerintah Daerah dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota. Salah satu tugasnya adalah mewujudkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan ketertiban transportasi. Proses berlalu lintas merupakan suatu bentuk interaksi antara pengguna jalan dengan fasilitas perlengkapan jalan yang tersedia. Parkir adalah salah satu kegiatan dalam berlalu lintas yang mana membutuhkan fasilitas berupa penyediaan lahan untuk para penggunanya. Untuk meningkatkan pelayanan jasa parkir, maka diperlukan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap juru parkir sebagai wujud untuk menunjang aspek keamanan dan kenyamanan. Parkir yang aman serta berizin merupakan salah satu program Pemerintah Kota Palembang yang bertujuan agar terbebasnya dari pungutan-pungutan pada parkir liar. Tujuan tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan inventaris melalui digitalisasi lokasi parkir sehingga didapatkan titik parkir secara akurat pada seluruh jaringan jalan di Kota Palembang.
Parkir merupakan keadaan tidak bergerak setiap kendaraan yang bersifat sementara waktu. Pengertian parkir tersebut jelas berbeda dengan pengertian berhenti yang merupakan keadaan tidak bergerak dalam suatu kendaraan untuk sementara waktu dengan pengemudi yang tidak meninggalkan kendaraan. Kegiatan parkir dapat dilakukan pada badan jalan dan di area parkir khusus diluar badan jalan. Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh peraturan daerah demi mencari keuntungan sendiri maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP).
Penyelenggaraan parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang seringkali menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam penarikan retribusi parkir. Dalam penyelenggaraannya, Dinas Perhubungan menugaskan Juru Parkir berdasarkan Surat Tugas, sehingga bertanggung jawab langsung kepada Dinas Perhubungan. Para juru parkir yang sudah ditugaskan langsung oleh Dinas Perhubungan ternyata tidak menutup kemungkinan untuk tetap melakukan pungutan liar pada titik sekitarnya yang belum didaftarkan secara resmi.
Berkaitan dengan perihal penanganan keselamatan, kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, maka Dinas Perhubungan Kota Palembang berupaya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di Kota Palembang sehingga diharapkan akan dapat menertibkan juru parkir serta meminimalisir terjadinya pungutan liar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagai seorang Calon PNS, penulis perlu membuat laporan aktualisasi berdasarkan isu-isu aktual yang ada di lingkungan kerja yakni pada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Aktualisasi nilai-nilai dasar ASN merupakan bukti bahwa seorang ASN sebagai pelayanan masyarakat dapat mengerti dan menghayati nilai-nilai dasar profesi yang telah diberikan.
Kurang optimalnya inventaris lokasi parkir berizin yang berada di Kota Palembang membuat penulis melakukan beberapa upaya untuk mewujudkan tertibnya parkir-parkir liar. Upaya yang saat ini dilakukan dalam pemenuhan keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan kegiatan parkir oleh penulis adalah dengan melakukan "Optimalisasi Informasi Titik Parkir Berizin Wilayah Utara Melalui Digitalisasi Aplikasi Map Marker" dalam kegiatan habituasi ini.
Sebagai salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Perhubungan Kota Palembang, penulis perlu menginventarisasi lokasi parkir berizin secara digital agar terwujudnya penertiban parkir liar tanpa izin resmi dalam kegiatan habituasi ini.
Download