Beranda » E-Proper
OPTIMALISASI PEMAHAMAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN PENGGUNA ANGGARAN (PA) DALAM PEDOMAN PENGINPUTAN SISTEM INFORMASI (SIRUP) BARANG/JASA DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR
Indah Novitasari, A.Md. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021Abstrak
A. Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola prakondisi tersebut. Sejumlah keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai pada implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan dilaksanakan oleh PNS. Untuk memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan. Selama ini pelatihan pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan, dimana praktik penyelenggaraan Pelatihan yang pembelajarannya didominasi oleh ceramah sulit membentuk karakter PNS yang kuat dan profesional.
Di Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir terdapat Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai salah satu tugas melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya.
Penerbitan Perpres No. 12 Tahun 2021 membuat kinerja LKPP lebih mudah dibandingkan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018. Alur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah akan lebih efisien dan efektif. Perpres No. 12 Tahun 2021 mensyaratkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital. LPSE memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang cepat dan mudah tentunya dibutuhkan rencana pengadaan yang matang. Hasil dari Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini nantinya dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan dasar untuk memulai suatu Pengadaan Barang/Jasa. Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu sendiri adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). SIRUP disini merupakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Dengan adanya SIRUP, maka akan dapat mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya dan sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Selain itu, SiRUP dibangun dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi proses pelaporan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Berdasarkan penjelasan diatas, peserta mencoba mengambil isu “Optimalisasi Pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pengguna Anggaran (PA) Pada Pedoman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Barang/ Jasa di Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir”
Download