Beranda » E-Proper

PENINGKATAN DIGITAL SAFETY TERHADAP DOKUMEN ELEKTRONIK SEKRETARIAT INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
Ainun Putri, S.E. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN menurut UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Selain Fungsi, pegawai ASN juga memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Menurut Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal, dan kompetensi sosial kultural dengan kompetensi bidang.

Menurut Surat Edaran Menpan RB No 20 Tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa” akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntable, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan presepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pada Latihan dasar CPNS ini di tanamakan nilai-nilai dasar ASN Ber AKHLAK dan employer branding "Bangga Melayani Bangsa" selain itu juga memahami agenda Kedudukan dan peran PNS mendukung terwujudnya Smart Governance untuk dipraktekan dalam penerapan dan aktualisasi pada tempat tugas khususnya di Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang pengawasan yang bertanggung jawab kepada Bupati. Pelaksanaan kegiatannya, Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim tentunya memiliki berbagai dokumen baik yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan tugas maupun dokumen hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Menurut Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik terselenggara dengan baik, diperlukan pengelolaan arsip elektronik oleh kementerian, lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Pengelolaan dokumen elektronik yang baik tidak hanya terbatas pada manajemen penempatan sehingga akan mempermudah proses temu kembali dokumen jika suatu saat dibutuhkan tapi juga keamanan penyimpanan dokumen.

Dokumen elektronik banyak digunakan sejak pandemi Covid-19 yang membuat terjadinya akselerasi penggunaan media digital dalam setiap pelaksanaan tugas di Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Hal yang paling mencolok adalah alih media bentuk dokumen fisik kedalam soft file berbentuk dokumen .pdf , gambar .jpg, .word atau .excel. Saluran yang digunakan untuk distribusi dokumen tersebut lebih banyak dilakukan melalui Whatsapp dan Link Google Drive, sehingga sangat sulit dikontrol penyebarluasannya. Secara umum dokumen tersebut terbagi menjadi 2 (dua), yaitu bersifat biasa dan bersifat terbatas. Pada dokumen-dokumen yang sifatnya terbatas dibutuhkan perhatian yang lebih apabila harus didistribusikan secara daring, agar activity log penggunaan dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Dokumen elektronik yang tidak diperhatikan keamanan nya dapat membuat, penyebaran dokumen menjadi tidak terkontrol sehingga terdapat kemungkinan dokumen untuk diedit, ditransmisikan, didistribusikan, diunggah, dan/atau digunakan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab yang dapat mencemarkan nama baik instansi ataupun pimpinan dan pegawai. Dokumen yang dimaksud seperti dokumen data pribadi pegawai, draft dokumen perencanaan keuangan yang belum di setujui, dokumen pengawasan, KKP, hasil scanning LHP terkait penegakan hukum, dan dokumen internal instansi. RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik pribadi.

Undang-undang No 27 Tahun 2022 tentang prinsip perlindungan data pribadi bahwa pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah , penyalahgunaan, perusakan, dan atau penghilangan data. Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagian kelima Pasal 23 ayat (2) Laporan hasil pengawasan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik , dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis bertugas di bagian sekretariat Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Kesekretariatan ini mempunyai tugas yang erat kaitannya dengan dokumen elektronik seperti dokumen kepegawaian, draft perencanaan keuangan yang belum disetujui, Perhitungan manual anggaran di aplikasi excel, laporan hasil rapat, dan surat menyurat internal instansi seperti nota dinas yang merupakan dokumen bersifat terbatas.

Oleh karena itu, penulis mengaggap kesadaran akan digital safety tentang kemampuan mengenai, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang, dan memingkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital ini penting. Didukung dengan isu kontemporer yang sedang berkembang tentang pencurian data milik pemerintah pusat oleh seorang peretas terlepas klaim peretas tersebut benar atau tidak. Hal ini sebagai isu yang harus dikontrol dan ditemukan pemecahan masalahnya agar menjadi instrumen pengendalian/kontrol dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal-hal diatas, penyusun mengangkat permasalahan tersebut dengan judul “Peningkatan Digital safety terhadap Dokumen Elektronik Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim”

Download
  • Visitor Hari ini: 145
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2682
  • Tahun ini: 45342