Beranda » E-Proper

PENGGUNAAN QR CODE SEBAGAI MEDIA BAGI KELOMPOK TANI UNTUK MENGAKSES INFORMASI DAN PERSYARATAN PELAYANAN DI DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN MUARA ENIM
Maulidya Anggun Komalasari, S.P. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenjelaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi pemerintahan yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukannya manajemen atau pengelolaan ASN. Salah satu bentuk manajemen ASN yaitu Calon PNS wajib menjalani masa percobaan, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Lembaga Administrasi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN. Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 pasal 5 menyatakan bahwa, pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi dan pelatihan dasar CPNS dapat dilakukan dengan cara pelatihan klasikal dan blended learning.

Pada tahun ini Pelaksanaan pelatihan dasar bagi PNS di Kabupaten Muara Enim diselenggarakan secara blended learning dengan metode Synchronous dan Asyncrhonous, serta dilanjutkan dengan pembelajaran klasikal di akhir kegiatan. Selama mengikuti kegiatan Latsar, dibekali dengan empat agenda yaitu Agenda Sikap Perilaku Bela Negara, Agenda Nilai-Nilai Dasar PNS yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK), Agenda Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan agenda Habituasi. Melalui proses pelatihan dasar, Penyuluh pertanian sebagai salah satu jabatan ASN dalam pemerintahan diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi untuk melaksanakan fungsinya sebagai pelaksanaan kebijakan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, serta menjalankan tugas pokok dan fungsisesuai jabatannya.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Pasal 1 menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Tugas jabatan fungsional penyuluh pertanian berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan. Dalam kegiatan penyuluhan, informasi penyuluhan dapatdisampaikan secara konvensional baik melalui media cetak, maupun media elektronik. Namun,berdasarkan fakta dilapangan, sebagian besar informasi masih disampaikan secara konvensional, yang mana metode ini dirasa masih kurang optimal baik bagi penyuluh maupun petani. Wilayah kerja yang luas membuat penyuluh memiliki keterbatasan waktu untuk menyebarkan informasi dalam waktu yang bersamaan, yang menyebabkan tidak meratanya penyebaran informasi. Sehingga berdampak pada kurang maksimalnya pemanfaatan program kerja yang ada karena masih banyak petani yang belum mengetahuidan memahami alur serta kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan dari Dinas Perkebunan.

Salah satu tugas jabatan penyuluh pertanian ahli pertama berdasarkanPermenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 yang kaitannya terhadap fungsi ASN sebagai pelayanan publik terdapat pada pasal 8 poin ke 11 yaitu melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan.Berdasarkan hasil pengamatan selama menjalankan orientasi dan masa percobaan di Dinas Perkebunan pada unit kerja BPP Pandan Enim, sebagai seorang Smart ASN perlu melakukan inovasi terhadap media yang digunakan untuk penyebaran informasikepada petani, agar dapat mempermudah dan memaksimalkan informasi tersebut sampai kepada sasarannya.

Dengan inovasi teknologi, penyebaran informasi akan lebih merata. Salah satu inovasi yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan adalah dengan memanfaatkan QR Code melalui googledrive yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen secara online yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Menurut Wikipedia, QR Code adalah quick response code atau kode respons cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula. Berdasarkan latar belakang tersebut, peserta membuat kegiatan aktualisasi dan gagasan pemecah isu dengan judul “Penggunaan Qr Code Sebagai Media Bagi Kelompok Tani Untuk Mengakses Informasi dan Persyaratan Pelayanan di Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim”.

Download
  • Visitor Hari ini: 824
  • Kemarin: 621
  • Bulan ini: 6131
  • Tahun ini: 34815