Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PELAKSANAAN DOUBLE CHECK PEMBERIAN OBAT HIGH ALERT DI RSUD Dr. H. M. RABAIN
apt. Devy Novitasari, S.Farm. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik meliputi banyak hal, dalam berbagai kehidupan, seperti pelayanan administrasi negara, bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap ruang pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil hingga unit terbesar dalam lingkup nasional. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 yang mengatur tentang fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu sebagai: 1) pelaksana kebijakan publik, 2) pelayan publik, dan 3) perekat dan pemersatu bangsa yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (masyarakat). Untuk mewujudkan fungsi-fungsi ini maka diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga tugas jabatannya dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok ASN profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui pelatihan dasar (latsar). Pelatihan dasar ini merupakan salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan ASN yang professional, tangguh dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS adalah mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 17 tahun 2020, dan juga berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (PERLAN RI) No. 1 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperkuat fungsi seorang PNS dalam pelatihan dasar CPNS, peserta dipersiapkan, dibekali materi-materi sehingga diharapkan dapat memiliki kemampuan mengaktualisasikan tujuh nilai dasar. Tujuh nilai dasar yang dikedepankan selama proses pembinaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tujuh nilai dasar ini dikenal dengan “Ber-AKHLAK”.
Rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.340/MENKES/PER/III/2010 merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan yang perlu adanya upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu hak pasien yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Setelah kurang lebih 4 bulan mengabdi sebagai Calon Apoteker Ahli Pertama di RSUD Dr. H. M. Rabain penulis menemukan belum adanya peningkatan keamanan obat High Alert pada tahapan penyiapan dan pemberian obat High Alert di ruang rawat. Obat High Alert adalah obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan sampai kesalahan serius (sentinel event) dan obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Obat High Alert merupakan sejumlah obat yang memiliki risiko yang dapat membahayakan pasien jika obat tersebut digunakan secara keliru.
Menurut Permenkes RI Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011, keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi assesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Pada Permenkes tersebut juga dijelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien.
WHO menetapkan 6 sasaran keselamatan pasien. Salah satunya adalah peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High Alert Medication). Elemen yang merupakan standar penilaian pada sasaran ini adalah (1) melakukan sosialisasi dan mewaspadai obat High Alert (2) menerapkan kegiatan double check setiap distribusi dan pemberian obat pada masing-masing instansi pelayanan (3) menerapkan agar obat High Alert berada ditempat yang aman dan diperlakukan dengan perlakuan khusus (4) menjalankan prinsip tujuh benar dalam pelaksanaan pemberian obat (benar pasien, obat, dosis, waktu, cara, rute, dokumentasi).
Double Check didefinisikan sebagai verifikasi kebenaran dan kesesuaian komponen dari proses pemberian obat dengan menggunakan dua petugas dalam pengecekan sebelum obat diberikan. Tujuan dari prosedur double check ini adalah untuk menemukan kesamaan informasi dari petugas pertama dan kedua sebelum memberikan obat kepada pasien. Apabila pelaksanaan double check pemberian obat High Alert tidak dilakukan secara optimal maka akan membuka peluang terjadinya medication error.
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis menjadikan isu tersebut yang harus segera dicarikan solusinya dalam laporan aktualisasi sebagai bahan evaluasi Pelatihan Dasar CPNS. Laporan aktualisasi disusun dengan mengambil gagasan kreatif penyelesaian masalah yaitu “Peningkatan Pelaksanaan Double Check Pemberian Obat High Alert di RSUD Dr. H. M. Rabain”.
Download