Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PEMBERIAN INFORMASI PADA IBU TENTANG PERSIAPAN SEBELUM OPERASI SECTIO CESAREA DI RSUD Dr. H. MOHAMAD RABAIN KABUPATEN MUARA ENIM
Kartika Arini, S.Tr. Keb | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) secara efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara profesional.

ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.

Rumah Sakit menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010 merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan yang paripurna, serta memerlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk ruang PONEK IGD. Salah satu hak pasien yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

IGD adalah suatu unit integral dalam satu rumah sakit dimana semua pengalaman pasien yang pernah datang ke IGD tersebut akan dapat menjadi pengaruh yang besar bagi masyarakat tentang bagaimana gambaran rumah sakit itu sebenarnya. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seseorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar sehingga dapat menanggulangi pasien darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana. Keberhasilan pelayanan gawat darurat di rumah sakit ditentukan oleh pertolongan pertama oleh yang pertama kali menemukan pasien dan pelaksanaan transportasi.

Salah satu pelayanan yang ada di IGD yaitu pelayanan PONEK (obstetri neonatal emergensi komprehensif) adalah suatu pelayanan kedaruratan kasus maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi selama 24 jam.

Kasus kebidanan yang ditangani di Instalasi Gawat Darurat adalah kasus kebidanan darurat yang harus segera ditangani mulai dari masa kehamilan, persalinan bahkan sampai nifas. Dari rekam medik di RSUD Rabain pada tahun 2021 Persalinan SC merupakan persalinan terbanyak di RSUD DR. H. M Rabain yaitu sebanyak 70% (389) dari 552 persalinan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, salah satu tugas bidan yaitu melakukan persiapan pre operasi SC dan melakukan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang kesehatan ibu/ keluarga sesuai kebutuhan.

Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di RSUD dr.H.M Rabain, penulis telah melakukan observasi di ruang Instalasi Gawat Darurat sejak Juni 2022 bahwa ditemukan masih ada bidan dalam memberikan informasi dan edukasi tidak selalu dilakukan (kadang-kadang), dan informasi yang diberikanpun masih belum seragam antara bidan satu dengan yang lain, selain itu belum adanya panduan/SPO tentang pemberian informasi pada ibu tentang persiapan sebelum SC, dan bidan hanya memberikan informasi secara lisan oleh karena belum tersedianya media edukasi/ pemberian informasi yang menarik sebagai langkah komunikasi efektif kepada pasien dan agar tidak ada informasi yang terlewat.

Berdasarkan fakta dan isu dari uraian diatas, maka penulis akan mengangkat judul laporan aktualisasi “Peningkatan Pemberian Informasi Pada Ibu Tentang Persiapan Sebelum Operasi Sectio Cesarea di RSUD Dr. H. Mohamad Rabain”

Download
  • Visitor Hari ini: 583
  • Kemarin: 562
  • Bulan ini: 4685
  • Tahun ini: 33369