Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PENERAPAN ASESMEN RESIKO JATUH SEBAGAI BAGIAN DARI SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UGD RSUD LUBAI ULU KABUPATEN MUARA ENIM
Vitaloka Pabela, S. Kep., Ners | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. Latar Belakang
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) secara efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara profesional.
ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.
Rumah Sakit menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010 merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan yang paripurna, serta memerlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu hak pasien yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya untuk menjaga kesehatan yaitu dengan cara kuratif, preventif, dan rehabilitatif. Sejalan dengan hal tersebut maka pelayanan kesehatan harus menyediakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi pasien.
Sejak awal tahun 2000 keselamatan pasien sudah menjadi isu global dengan kampanye “To Err is human, building a safer system”. Sedangkan di Indonesia, kampanye keselamatan pasien dimulai pada tahun 2006, dan mulai menjadi aksi nyata dengan pembuatan kesepakatan Deklarasi Jakarta tahun 2007. Prinsipnya, pemberian pelayanan kesehatan memang merupakan kerja sistem yang berpotensi mengalami kesalahan. Dari kesadaran itu mendorong penyusunan sistem yang lebih aman sehingga potensi kesalahan bisa diminimalkan. Selain itu, keselamatan pasien merupakan salah satu indikator manajemen mutu dalam institusi pelayanan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian yang tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menetapkan 6 indikator keselamatan pasien. Enam Indikator keselamatan pasien yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien antara lain: 1). Mengidentifikasi pasien dengan benar, 2). Meningkatkan komunikasi efektif, 3). Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai, 4). Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar, 5). Mengurangi resiko infeksi akibat perawatan kesehatan, 6). Mengurangi resiko cedera akibat terjatuh.
Kondisi kesehatan Pasien yang datang ke UGD berpotensi terjadinya Jatuh, Jatuh merupakan penyebab paling umum terjadinya cedera. Untuk mewujudkan keselamatan pasien, angka kejadian pasien jatuh harus 0%. Hal Ini dapat terjadi tentunya dengan asesmen risiko jatuh pada pasien yang baik. Fasilitas kesehatan mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien cedera karena jatuh (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2015). Kegiatan yang dapat dilaksanakan dapat berupa menerapkan proses asesmen awal risiko jatuh dan asesmen ulang terhadap pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi selama pengobatan. Dengan proses asesmen yang baik tentunya dapat meningkatkan budaya keselamatan pasien.
Dalam mencapai mutu pelayanan dan menciptakan budaya keselamatan pasien, Petugas RSUD Lubai ulu berkewajiban untuk meningkatkan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. Tentunya, dengan minimalnya kesalahan dapat menciptakan budaya keselamatan pasien dan terjadi peningkatan mutu klinis layanan.
Petugas medis dan non medis sebagai merupakan pemberikan pelayanan, tentunya harus dapat melaksanakan asesmen risiko jatuh yang baik. Petugas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan memadukan ilmu keperawatan dan nilai-nilai dasar serta fungsi ASN. Dengan salah satu fungsinya sebagai pelayan publik, ASN harus memberikan pelayanan yang optimal, sesuai standar dan selalu memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan publik. asesmen risiko jatuh menjadi perhatian penting bagi petugas dalam membudayakan keselamatan pasien dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Keselamatan pasien merupakan prioritas dalam pelayanan kesehatan yang penuh resiko. Salah satu resiko adalah resiko cedera pasien akibat terjatuh. Salah satu upaya pencegahan dengan menerapkan standar asesmen resiko jatuh oleh semua petugas dengan baik dan benar. Namun, demikian dalam penerapan praktik pada saat pelayanan kesehatan masih belum optimal. Ada beberapa faktor yang berperan belum terlaksananya secara optimal penerapan asesmen resiko jatuh oleh petugas di RSUD Lubai Ulu, diantaranya belum dilakukannya sosialisasi terkait pentingnya penerapan asesmen resiko jatuh, sehingga dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan dan status kesehatan pasien. Oleh karena itu diperlukan adanya inovasi atau pembaharuan, perbaikan guna mencapai pelayanan yang bermutu, berkualitas, sehat, efeketif dan efisien. Berdasarkan fakta dan isu dari urayan di atas, maka penulis akan mengangkat judul Laporan aktualisasi "PENINGKATAN PENERAPAN ASESMEN RESIKO JATUH SEBAGAI BAGIAN DARI SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI UGD RSUD LUBAI ULU KABUPATEN MURA ENIM"
Download