Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PEMAHAMAN PPA (PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN) DALAM PENGISIAN FORM CPPT (CATATAN PERKEMBANGAN PASIEN TERINTEGRASI) DALAM PEMBUATAN CATATAN MEDIK PASIEN RAWAT INAP DI RSUD GELUMBANG
Alhaidi | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. LATAR BELAKANG
Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU No. 5 Tahun 2014 adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi pemerintahan yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. ASN diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara profesional. Hal tersebut terkait dengan kompetensi pegawai dalam pelaksanaannya mendayagunakan seluruh sumber daya untuk memenuhi sasaran dan misi organisasi yang diimplementasikan dari sikap dan perilakunya yang setia dan taat kepada Negara, bermoral, bermental baik, sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik, pelaksana kebijakan serta mampu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Untuk dapat melahirkan sosok PNS yang professional, Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Selama mengikuti kegiatan Latsar, CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) serta Sikap Perilaku Bela Negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.
Rumah Sakit menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010 merupakan sarana pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan yang paripurna, serta memerlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk instalasi gawat darurat (IGD). Salah satu hak pasien yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) adalah dokumen rekam medis yang berisi identitas pasien, tanggal dan jam pemeriksaan, catatan dokter penanggung jawab pasien (DPJP), catatan klinis lainnya oleh PPA yang kemudian diverifikasi dengan paraf serta nama lengkap petugas yang bersangkutan. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) adalah dokter, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, psikolog klinis, fisioterapis dan lain-lain yang memberikan asuhan kepada pasien.
Membuat catatan medik rawat inap merupakan salah satu rincian kegiatan Dokter Ahli Pertama berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya. Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal pada jenis pelayanan Rekam Medik yang harus terpenuhi 100% berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Berdasarkan fakta dan isu dari uraian diatas yang telah dilakukan identifikasi untuk menentukan isu masalah sebagai aktualisasi di tempat peserta latsar melaksanakan tugas, maka penulis akan mengangkat judul laporan aktualisasi “Peningkatan pemahaman PPA (Profesional Pemberi Asuhan) dalam pengisian form CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) dalam pembuatan catatan medik pasien rawat inap di RSUD Gelumbang.”
Download