Beranda » E-Proper

PEMBUATAN E-PANDUAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LAHAT
WidyaRahmaliyah, A.Md.Kom. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
    Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan bahwa, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

     Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil harus melewati masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan. Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Oleh karena itu, diharapkan dengan mengikuti pelatihan dasar CPNS akan terbentuknya karakter ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas jabatan profesi ASN secara professional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif, dan Kolaboratif serta sikap perilaku bela Negara untuk mendukung terwujudnya Smart Governance yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN. 

    Pengimplementasian dari penerapan nilai-nilai BerAKHLAK peserta pelatihan dasar CPNS diterapkan melalui pembuatan laporan aktualisasi dilingkungan tempat bekerja penulis, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 58 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

     Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat memiliki tim liputan dan dokumentasi, dimana tim liputan dan dokumentasi kerap melakukan liputan kegiatan dengan output video reportase maupun foto dokumentasi kegiatan. Liputan ini dilakukan berdasarkan kegiatan pemerintahan, atas permintaan baik dari internal, OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, maupun pihak lain. Tim liputan dan dokumentasi juga mengelola akun media sosial Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat. Pada dasarnya, media sosial Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat dibuat dengan tujuan sebagai media untuk berbagi informasi, partisipasi publik, kolaborasi, dan manajemen risiko. Sayangnya tujuan tersebut belum bisa dicapai secara maksimal melalui platform media sosial Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat khususnya partisipasi publik. Kurangnya partisipasi publik dalam konten yang diproduksi pada Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat dengan cara memberikan like, komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi pemerintah mengakibatkan penyelenggaraan komunikasi publik tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang memiliki asas media sosial salah satunya yaitu keikutsertaan (participation) dan keterlibatan (engagement), yakni
penyampaian informasi melalui media sosial yang diarahkan untuk
mendorong keikutsertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud membuat suatu prosedur dalam pengelolaan media sosial Instagram berupa panduan digital pengelolaan media sosial Instagram untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan media sosial
Instagram sesuai dengan standar pendokumetasian informasi publik yaitu konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik agar dapat meningkatkan pemanfaatan media sosial Instagram yang nantinya akan berguna dalam pelayanan dan dapat mengimplementasikan salah satu fungsi sebagai pegawai ASN yaitu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta terwujudnya keterpaduan pengelolaan media sosial secara optimal, efektif, dan efisien.

Download
  • Visitor Hari ini: 106
  • Kemarin: 190
  • Bulan ini: 2151
  • Tahun ini: 44811