Beranda » E-Proper

PENILAIAN RISIKO KELAYAKAN DAN MONITORING PENGGUNAAN OBAT OLEH PASIEN SECARA MANDIRI DI INSTALASI FARMASI RAWAT INAP RSUD Dr. H. M. RABAIN
apt. Gita Nata Parawanesthi, S. Farm | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserah tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 5, 2014)

Fungsi seorang ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan perannya, seorang ASN harus mampu menerapkan core values ASN BerAKHLAK dalam setiap aspek kehidupannya. Agar fungsi seorang ASN dapat dijalankan dengan baik, diperlukan pengelolaan agar menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Seseorang yang telah diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dengan tujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang, yang dilaksanakan selama 1 tahun lamanya. ( pasal 63 dan 64 UU No 5, 2014).

Pendidikan dan pelatihan CPNS diselenggarakan dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal yang akan dilanjutkan ke tahap habituasi (pembiasaan). Habituasi adalah suatu proses pembiasaan pada atau dengan sesuatu penyesuaian/perubahan di lingkungan kerja, penciptaan situasi atau kondisi (Persistence life of situation) tertentu untuk membiasakan diri berperilaku sehingga terbentuk karakter diri melalui proses internalisasi yang melahirkan kebiasaan dan kenyamanan baru (Haeli, 2020).

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayananan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Permenkes No 72, 2016).

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes No 3, 2020).

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan menjadi Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus, dimana keduanya harus memiliki pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik; pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; dan pelayanan nonmedik. Pelayanan nonmedik yang dimaksud terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya (Permenkes No 3, 2020).

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bertujuan untuk: meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian; menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); dan pelayanan farmasi klinik (Permenkes No 72, 2016).

Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Rangakaian pelayanan farmasi klinik mulai dari Pengkajian dan Pelayanan Resep, Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat, Rekonsiliasi Obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), Konseling, Visite, Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), Dispensing Sediaan Steril dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah.

Pengunaan obat secara mandiri baik oleh pasien maupun dengan dibantu oleh keluarganya merupakan hal yang lumrah terjadi dilingkungan RSUD Dr. H. M Rabain. Hal ini bertujuan memberdayakan pasien dalam menggunakan obat secara mandiri, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obatnya dan Menyiapkan pasien/ keluarga/ care giver sebelum pulang dari rumah sakit. Meski demikian, pemberian obat pasien rawat inap tetap menjadi tanggung jawab rumah sakit, pemberian obat yang dilakukan oleh pasien sendiri/ keluarga/ care giver harus dilakukan asesmen risiko terlebih dahulu untuk menentukan kelayakannya karena tidak semua pasien dapat menggunakan obat secara mandiri dan tidak semua obat dapat digunakan secara mandiri oleh pasien, juga harus dilakukan monitoring agar menjamin penggunaan obat secara mandiri oleh pasien tepat dan sesuai dengan aturan pakai yang telah ditulis. Belum adanya SPO (Standar Pelayanan Operasional) dan lembar kerja yang digunakan menjadi hambatan bagi pelaksanaan kegiatan ini oleh apoteker yang bertugas.

Berdasarkan uraian dari beberapa perundang – undangan serta data pengamatan di lapangan terhadap beberapa isu yang terjadi selama penulis bekerja di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. M Rabain, maka penulis memutuskan untuk mengangkat isu “Belum Adanya Penilaian Risiko Kelayakan dan Monitoring Penggunaan Obat Oleh Secara Mandiri di Instalasi Rawat Inap RSUD Dr. H. M Rabain” sebagai judul aktualisasi.

Download
  • Visitor Hari ini: 98
  • Kemarin: 95
  • Bulan ini: 1330
  • Tahun ini: 26043