Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PENGETAHUAN TENAGA KESEHATAN MENGENAI SISTEM TRIAGE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYUAGUNG
dr. Aishah Shalimar Putri | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat / abdi negara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa untuk memenuhi tuntutan nasional dan tantangan global dalam mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, maka Pemerintah Pusat merasa perlu menetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan diri serta wajib mempertanggungjawabkan kinerja selain menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN.

ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021, yang menyatakan bahwa pelatihan dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.

Fungsi ASN sebagai pelayan publik antara lain dalam pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan saat ini telah lama dibicarakan baik di negara maju ataupun berkembang. Hal ini menunjukkan sistem layanan kesehatan semakin responsif terhadap kebutuhan pasien dan masyarakat. Oleh sebab itu fasilitas pelayanan kesehatan agar semakin terfokus pada kepentingan pasien. Dengan kata lain, layanan kesehatan itu harus selalu mengupayakan kebutuhan dan kepuasan pasien serta masyarakat secara simultan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Salah satu pelayanan yang dimilki oleh rumah sakit adalah layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). IGD adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami penyakit akut maupun yang mengalami trauma sesuai dengan standar yang ditetapkan. Gawat darurat merupakan keadaan dimana pasien memerlukan pemeriksaan medis segera dan apabila tidak dilakukan pemeriksaan akan berakibat fatal bagi pasien tersebut. Pasien yang datang ke IGD akan mengalami proses triage (pemilihan).

Triage diartikan sebagai proses memilah pasien menurut tingkat keparahannya. Pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi dan tingkat kegawatan. Keselamatan pasien saat ini menjadi perhatian penting dalam pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan cara menerapkan standar keselamatan pasien dengan melaksanakan sistem triage yang dilakukan di IGD. Metode triage yang biasa digunakan adalah Simple Triage And Rapid Treatment (START). RSUD Kayuagung menggunakan triage START dalam menentukan prioritas pelayanan pasien di IGD. Metode ini tetap mengutamakan/berdasarkan prinsip ABC (Airway, Breathing, Circulation). Metode START digunakan untuk pertolongan pertama pada pasien dengan lama waktu penggolongan 30 detik atau kurang berdasarkan tiga pemeriksaan primer seperti respirasi, perfusi (mengecek nadi radialis) dan status mental. Kemampuan dokter dalam melakukan triage sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan pertolongan pada saat pasien mengalami kegawatdaruratan. Ketepatan perawat dalam melaksanakan triage juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengetahuan perawat tentang triage, motivasi kerja dan beban kerja. Pengetahuan menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan triage.

Berdasarkan survei awal yang telah dilakukan pada tenaga kesehatan di RSUD Kayuagung melalui google form didapatkan 34 responden dengan hasil 20,6% belum paham mengenai sistem triage di IGD, 17,6% kurang mengerti dan 5,9% belum mengerti tentang Standard Operational Procedure (SOP) Triage IGD dan 88,2% merasa perlu diadakannya pelatihan tentang sistem triage IGD. Hal ini menggambarkan bahwa belum semua tenaga kesehatan di IGD mengerti dengan baik tentang sistem triage IGD sehingga para tenaga kesehatan merasa perlu adanya pelatihan mengenai sistem triage. Oleh karena itu, penulis membuat kegiatan aktualisasi dengan judul “Peningkatan Pengetahuan Tenaga Kesehatan Mengenai Sistem Triage di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Kayuagung.”

Download
  • Visitor Hari ini: 164
  • Kemarin: 164
  • Bulan ini: 2865
  • Tahun ini: 45525