Beranda » E-Proper

PENGELOLAAN OBAT YANG MENDEKATI EXPIRED DATE DI PUSKESMAS CELIKAH
apt. Anita Carollina, S.Farm | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu (satu) tahun masa percobaan. Tujuan dari Pelatihan terintegrasi ini adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dengan demikian UU ASN mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS. Lembaga Administrasi Negara menterjemahkan amanat Undang-Undang tersebut dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS.

Pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan serta di tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu untuk menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang professional.

Nilai-nilai dasar BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif merupakan nilai-nilai dasar profesi PNS yang perlu diterapkan dan dimaknai dalam setiap kegiatan yang dilakukan PNS sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. Oleh karena itu dalam pendidikan latihan dasar yang wajib diikuti setiap CPNS diberikan materi yang berkaitan dengan berAKHLAK untuk selanjutnya dilakukan dan dimaknai dalam kegiatan aktualisasi yang akan dilakukan di instansi masing-masing dan diharapkan setelah selesai pelatihan dasar CPNS ini, setiap PNS dapat melaksanakan tugas dengan dilandasi nilai-nilai BerAKHLAK.

Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh puskesmas yaitu adanya tenaga kefarmasian yang sangat berperan penting dalam pengelolaan obat serta pelayanan farmasi klinis di puskesmas.

Obat merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan juga pencegahan terhadap suatu penyakit. Obat yang sudah melewati batas kadaluarsanya dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas obat tersebut dan dapat mengakibatkan efek toksik (racun).

Adanya penyimpanan obat yang belum menerapkan sistem First Expired First Out (FEFO) dan belum adanya penandaan khusus untuk obat yang mendekati masa kadaluarsa di area kerja Puskesmas Celikah oleh petugas kefarmasian sehingga menyebabkan obat yang mendekati masa kadarluarsa tetap tersimpan dan tidak terdistribusikan maka perlu dilakukan pengelolaan obat yang mendekati masa kadaluarsa di unit kerja Puskesmas Celikah.

Melalui visi Puskesmas Celikah yaitu terciptanya masyarakat dalam wilayah kerja Puskesmas Celikah yang bersih, sehat secara menyeluruh dan terpadu, bertumpu pada pelayanan prima dan pemberdayaan masyarakat. serta memiliki misi memberikan pelayanan kesehatan dengan baik maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan obat yang mendekati masa kadaluarsa di unit kerja Puskesmas Celikah.

Dalam aktualisasi ini sebagai seorang Calon PNS yang merupakan pelayan masyarakat dibidang kesehatan akan mengangkat isu “Pengelolaan Obat yang Mendekati expired date di puskesmas Celikah Kab.OKI” dan akan diaktualisasikan selama agenda habituasi di satuan kerja penulis.

Download
  • Visitor Hari ini: 73
  • Kemarin: 84
  • Bulan ini: 1210
  • Tahun ini: 25923