Beranda » E-Proper
PENERAPAN SERAH TERIMA OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA ANTAR SHIFT, DOKUMENTASI BUKU STOK SERTA UPDATE DATA MELALUI MEDIA GOOGLE DRIVE SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAMANAN STOK OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INSTALASI FARMASI RSUD KAYUAGUNG
apt. Ayustina Permatasari, S.Farm | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
A. Latar Belakang
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama sumber daya manusia dari yang memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, sikap dan perilaku yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, bertanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk dapat membentuk PNS dengan nilai-nilai tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Latsar CPNS dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, memiliki pribadi yang unggul dan bertanggung jawab, serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi bidang. Kegiatan Latsar CPNS dilaksanakan dengan harapan bahwa peserta mampu mengaplikasikan materi pembelajaran yang telah didapatkan melalui kegiatan aktualisasi di lingkungan tempat kerja dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dasar profesi PNS. Nilai-nilai core values tersebut adalah “Ber-AKHLAK” yang terdiri dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Pegawai ASN berfungsi sebagai: 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) Pelayan publik; dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi-fungsi ASN ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam menjalankan fungsinya, seorang ASN harus selalu memegang teguh nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK yang meliputi Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. ASN juga mempunyai kedudukan dan peran yaitu: 1) Manajemen ASN; 2) SMART ASN. Dalam pelaksanaan pelatihan dasar peserta di tugaskan untuk membuat laporan aktualisasi.
Sebagai calon pegawai negeri sipil, kita dituntut untuk menjadi kritis dan peka terhadap permasalahan yang sering terjadi di lingkungan kerja yang dianggap perlu untuk diperbaiki. Dalam instansi pemerintah, ASN bekerja sebagai pegawai dengan jabatan fungsional maupun struktural. Adapun Apoteker berada pada jabatan fungsional. Sebagai seseorang yang berada pada jabatan fungsional sangat diperlukan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya. Pelayanan Farmasi Rumah Sakit (FRS) merupakan salah satu dari kegiatan di rumah sakit yang menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan administrasi pencatatan dan pelaporan yang harus terdokumentasi.
Dari Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dapat disimpulkan bahwa Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit menjadi hal yang penting dan diperlukan perhatian khusus dalam mewujudkan standar tersebut. Namun sebagai orang yang berada pada jabatan fungsional masih sering menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, tidak terkecuali di Instalasi Farmasi RSUD Kayuagung. Berdasarkan fakta dilapangan, sering kali penulis menemukan ketidaksesuaian stok fisik obat Narkotika dan Psikotropika dengan stok komputer & kartu stok pada saat stok opname setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Pencatatan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan sedangkan Psikotropika adalah zat atau bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Berdasarkan Per-BPOM No.24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dijelaskan bahwa Narkotika dan Psikotropika merupakan zat/bahan berbahaya dan membutuhkan penyimpanan dengan tingkat keamanan yang tinggi, seperti disimpan di dalam lemari dengan 2 lapis pintu yaitu pintu lapis luar dan pintu lapis dalam, tiap pintu memiliki kunci, kunci pintu lemari dipegang/ dikalungkan kepada penanggung jawab ruangan ataupun petugas yang sedang bertugas dan obat tersebut hanya dapat dikeluarkan dari lemari jika ada resep. Lalu jika sudah disimpan dengan tingkat keamanan yang tinggi, kenapa masih saja ditemukan ketidaksesuaian jumlah stok fisik obat dengan stok komputer ataupun kartu stok pada saat stok opname setiap bulannya?. Hal ini dikarenakan bentuk ketidakdisiplinan/kelalaian petugas farmasi baik berupa kelalaian dalam penginputan di SIM RS, kelalaian berupa salah dalam pengurangan atau penjumlahan stok, lupa/lalai meretur obat, lupa dalam menulis kartu stok ataupun lalai dalam pengambilan obat (dosis atau jumlah obat). Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena jumlah stok yang tidak sesuai bisa berdampak pada pelaporan SIPNAP setiap bulannya.
Maka dari itu diperlukan perbaikan sistem dan pencatatan dimana yang sebelumnya stok obat Narkotika dan Psikotropika diawasi dan dicek kesesuaian stoknya hanya pada saat stok opname setiap bulannya diubah dengan pengawasan dan pengecekan stok disetiap shiftnya. Hal ini membuat penulis tertarik untuk membuat sebuah laporan aktualisasi dengan judul “Penerapan Serah Terima Obat Narkotika dan Psikotropika Antar Shift, Dokumentasi Buku Stok serta Update Data melalui Media Google Drive sebagai Upaya Meningkatkan Keamanan Stok Obat Narkotika dan Psikotropika di Instalasi Farmasi RSUD Kayuagung”. Dengan penerapan serah terima obat Narkotika dan Psikotropika antar shift ini diharapkan petugas mempunyai tanggung jawab yang lebih karena tanggung jawab stok obat yang tidak sesuai itu tergantung dari siapa petugas yang serah terima pada shift tersebut. Petugas yang menemukan kesalahan jumlah stok baik itu pada stok komputer, fisik maupun kartu stok pada jam shiftnya harus langsung memperbaiki stok tersebut sebelum serah terima dengan shift selanjutnya.
Download