Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PENGGUNAAN KARTU KEMBANG ANAK (KKA) ONLINE BAGI KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB) SEBAGAI UPAYA DETEKSI DAN PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Nyimas Anindya Medina Azzura, SKM | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam Alinea ke-2 dan ke-4 pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Negara yang merdeka, berdaulat adil dan Makmur, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”, maka seorang ASN harus bisa menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, pemersatu bangsa dan pelaksana kebijakan publik secara baik dan berintegritas.

Peraturan baru tentang ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik, dimana didalamnya mengamanatkan Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil selama 1 tahun percobaan, dengan mengutamakan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak ASN yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dan Persiapan Penyelenggaraan Latsar Tahun 2021 maka Latihan Dasar CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan metode Blended Learning. yang memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi suatu kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya sehingga terpatri dalam diri sebagai ASN yang professional.

Pembelajaran dalam Pelatihan Dasar CPNS terdiri atas empat agenda yaitu Agenda Sikap Perilaku Bela Negara, Agenda Nilai-Nilai Dasar PNS yaitu Nilai Ber-AKHLAK yang terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, Agenda Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Agenda Habituasi. yang merupakan nilai-nilai dasar profesi ASN yang perlu diterapkan dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI). Oleh karena itu dalam diklat pelatihan dasar CPNS yang wajib diikuti dalam kegiatan aktualisasi yang dilakukan pada tahap ketiga di instansi masing-masing selama 30 hari. Diharapkan setelah selesai rangkaian diklat pelatihan dasar ini, setiap ASN dapat melaksanakan tugas dengan dilandasi nilai-nilai Ber-AKHLAK dan dapat menerapkan kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance.

Berdasarkan hal tersebut maka penulis mencoba membuat rancangan aktualisasi yang berisikan beberapa isu dan beberapa kegiatan untuk memecahkan permasalahan isu tersebut. Untuk mendukung terselenggaranya gagasan tersebut dengan baik dan dapat menyelesaikan atau memberikan solusi bagi permasalahan tersebut, penulis juga berpedoman pada Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata.

Seiring perkembangan zaman di Era Digitalisasi Revolusi Industri 4.0 ini Inovasi yang dibuat oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah dengan membuat KKA (Kartu Kembang Anak) Online yang bertujuan untuk mempermudah orang tua di seluruh pelosok Indonesia dan merupakan capaian yang bisa meningkatkan antusias keluarga dalam memantau tumbuh kembang anak sekaligus dapat memantau suatu wilayah yang nyatanya memiliki potensi stunting terbesar, mengingat bahwa Kabupaten OKI merupakan salah satu dari 100 Kabupaten yang ditetapkan sebagai Kabupaten Lokus stunting pada tahun 2018.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten OKI masih belum terinformasi secara menyeluruh mengenai Aplikasi KKA Online ini. Berdasarkan data dari website resmi kkaonline.bkkbn.go.id tahun 2022, penggunaan KKA Online ini masih terhitung pada jumlah 8 Orang untuk wilayah Sumatera Selatan. Sementara itu dikarenakan akses dan wilayah Kabupaten OKI yang begitu luas akan sangat sulit bagi beberapa Keluarga Balita untuk ikut serta dalam kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) terutama pada kegiatan pencatatan perkembangan anak, sehingga diperlukan optimalisasi kegiatan Kelompok BKB dengan melakukan sosialisasi penggunaan KKA Online melalui Koordinator Petugas Lapangan KB di Kecamatan Kab. OKI.

Sehubungan adanya isu tersebut, maka penulis akan melakukan kegiatan "Peningkatan Penggunaan Kartu Kembang Anak (KKA) Online Bagi Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) sebagai Upaya Deteksi dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ilir."

Download
  • Visitor Hari ini: 126
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2663
  • Tahun ini: 45323