Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PENGETAHUAN IBU BALITA MENGENAI STUNTING DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PEMATANG PANGGANG I
Ajeung Purnama Sari Dewi, A.Md.Gz. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang
    Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil  dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan serta digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan (UU No 5 tahun 2014 tentang ASN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan prakondisi untuk mewujudkan visi Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan PNS yang professional, yaitu yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Di Dalam Undang-Undang tersebut, pegawai ASN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai : (1) Pelaksana Kebijakan Publik; (2) Pelayan Publik; (3) Perekat dan Pemersatu Bangsa.
     Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar) yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, memiliki pribadi yang unggul dan bertanggung jawab, serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi bidang.
    ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Untuk dapatmelahirkan sosok PNS yang professional, Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Selama mengikuti kegiatan Latsar, CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara  profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) serta Sikap Perilaku Bela Negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN.Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.
    Puskesmas adalah UKM tingkat pertama. UKM dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.  
    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Umumnya disebabkan oleh kejadian 1000 Hari Pertama Kehidupan yang tidak optimal. Kejadian stunting dapat dimulai ketika anak masih dalam kandungan (0 bulan ) sampai anak berusia 2 tahun. Sangat
penting untuk dipahami bahwa kerusakan fisik dan kognitif akibat anak stunting tidak dapat diperbaiki setelah usia anak 2 tahun. Oleh karena itu, perilaku hidup sehat dari ibu hamil sampai anak usia 2 tahun merupakan periode emas untuk pencegahan stunting pada anak anak. Jika gizi tidak dicukupi dengan baik, dampak yang ditimbulkan memiliki efek jangka pendek dan efek jangka panjang. Gejala stunting jangka pendek meliputi hambatan perkembangan, penurunan fungsi kekebalan, perkembangan otak yang tidak maksimal yang dapat mempengaruhi kemampuan mental dan belajar tidak maksimal, serta prestasi belajar yang buruk. Sedangkan gejala jangka panjang meliputi obesitas, penurunan toleransi glukosa, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan osteoporosis. 

Download
  • Visitor Hari ini: 73
  • Kemarin: 84
  • Bulan ini: 1210
  • Tahun ini: 25923