Beranda » E-Proper
LATSAR. PENINGKATAN PELAYANAN KONSULTASI GIZI PENYAKIT DEGENERATIF MELALUI MEDIA POJOK GIZI PUSKESMAS KERTA MUKTI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Dewi Syafitri, A.Md.Gz | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
LATAR BELAKANG
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari aparatur negara harus memiliki komitmen dalam melayani masyarakat. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guna untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu. Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, pelatihan dasar (latsar) bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yaitu kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuann menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK), mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart govermance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, serta menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas sehingga seorang PNS memiliki nilai kejujuran, keadilan, kedisiplinan, berintegritas dan profesional.
Pendidikan dan Pelatihan merupakan pembekalan komprehensif CPNS agar mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN. Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Selanjutnya peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II menyusun rancangan aktualisasi yang diawali dengan identifikasi isu, masalah, dan gagasanpemecahan masalah serta kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada unit kerja dengan mengacu pada materi pelatihan yang telah diberikan. Penugasan akhir dalam Pelatihan Dasar ini ialah menyusun laporan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS yang terdapat pada beberapa kegiatan yang dilakukan di unit kerja masingmasing.
Persagi (2010), mendefinisikan bahwa konsultasi gizi adalah suatu bentuk pendekatan yang digunakan dalam asuhan gizi untuk menolong individu dan keluarga memperoleh pengertian lebih baik tentang dirinya dan permasalahan gizi yang dihadapi. Setelah konsultasi diharapkan individu dan keluarga mampu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah gizi termasuk perubahan pola makan serta pemecahan masalah terkait gizi ke arah kebiasaan hidup sehat. Pelayanan gizi masyarakat adalah suatu kegiatan atau pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Penyakit degeneratif telah menggeser posisi penyakit menular sebagai penyakit yang paling sering dialami oleh masyarakat (WHO, 2014).
Penyakit degeneratif merupakan penyakit kronik menahun yang banyak mempengaruhi kualitas hidup serta produktivitas seseorang. Penyakit penyakit degeneratif tersebut antara lain penyakit kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah) termasuk hipertensi, diabetes mellitus dan kanker (Brunner & Suddarth, 2002). Salah satu penyakit degeneratif yang banyak terjadi dan yang mempunyai tingkat mortilitas yang cukup tinggi serta mempengaruhi kuatitas hidup dan produktivitas seseorang salah satunya adalah Hipertensi dan Diabetes Melitus.
Di Indonesia, hipertensi merupakan penyebab kematian nomor 3 setelah stroke dan tuberkulosis, yakni 6,7% dari populasi kematian pada semua umur. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Badan Penelitian dan PengembanganKesehatan (Balitbangkes) tahun 2018 menunjukkan prevalensi hipertensi secara nasional mencapai 34,11% dan untuk di Sumatera Selatan sebesar 30,44
(Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2018). Penyakit hipertensi tidakm dapat disembuhkan tetapi dapat dikendalikan. Pengendalian hipertensi dapat dilakukan dengan cara merubah gaya hidup, melakukan pemeriksaan rutin tekanan darah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya komplikasi lebih lanjut serta pemeliharaan tekanan darah dibawah 140/90 mmHg (Smeltzer & Bare, 2001). Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) tahun 2018 menunjukkan prevalensi
diabetes melitus secara nasional mencapai 10,9% (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2018).
Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja.