Beranda » E-Proper

PENINGKATAN PENGETAHUAN IBU TENTANG DIARE PADA BALITA DI PUSKESMAS CELIKAH
Lola Permatasari, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang
     Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sumber daya manusia yang  mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN  secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan   pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu bagian dari ASN memiliki tugas utama sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan dan perekat/pemersatu bangsa.  
     Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 01 Tahun 2021  tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan kompetensi pembentukan karakter Pegawai Negeri Sipil yang profesional sesuai bidang. Kompetensi sebagaimana dimaksud adalah menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
     Berdasarkan Surat edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN  adalah dimana sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukkan karakter ASN serta nilai-nilai dasar ASN yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.

     Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat atau disebut Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.  Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 bagian ketiga pasal 8 ada 18 uraian tugas jabatan fungsional perawat terampil yang dapat diterapkan di tempat kerja. Setelah bertugas di Puskesmas Celikah Kabupaten Ogan Komering Ilir selama kurang lebih 3 (tiga) bulan penulis menemukan beberapa isu terkait tugas pokok dan fungsi perawat yaitu rendahnya pengetahuan ibu tentang diare pada balita di Puskesmas Celikah, kurang optimalisasi 5 moment cuci tangan di ruang poli umum puskesmas Celikah,  rendahnya kesadaran petugas dan pengunjung untuk membuang sampah sesuai jenisnya. Beberapa isu tersebut bersumber dari hasil observasi dan data laporan bulanan di Puskesmas Celikah.  
     Untuk kebutuhan aktualisasi dari ketiga isu tersebut maka dipilih satu core issue yang menjadi prioritas untuk dicari pemecahan masalah dengan menemukan gagasan kegiatan kreatif yang berlandaskan nilai-nilai dasar ASN yaitu Ber-AKHLAK (Beriorientasi Pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta dituangkan dalam rancangan aktualisasi yaitu rendahnya pengetahuan ibu tentang diare pada balita di Puskesmas Celikah.
      Di Indonesia, diare merupakan masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi yang tinggi. Berdasarkan data Kemenkes RI prevalensi diare pada tahun 2018 sebanyak 37,88% atau sekitar 1.516.438 kasus pada balita. Prevalensi tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2019 menjadi 40% atau sekitar 1.591.944 kasus pada balita (Ditjen P2P, Kemenkes RI, 2020). Selain itu, Riskesdas melaporkan prevalensi diare lebih banyak terjadi pada kelompok balita yang terdiri dari 11,4 % atau sekitar 47.764 kasus pada laki-laki dan 10,5% atau sekitar 45.855 kasus pada perempuan (Riskesdas, 2018)

Download
  • Visitor Hari ini: 824
  • Kemarin: 621
  • Bulan ini: 6131
  • Tahun ini: 34815