Beranda » E-Proper
OPTIMALISASI KEPATUHAN KELUARGA PASIEN DALAM PENERTIBAAN JAM BESUK DI RAWAT INAP PUSKESMAS MAKARTI MULYA
Miranty Helza Renny, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sumber daya manusia yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu bagian dari ASN memiliki tugas utama sebagai pelayanan
publik, pelaksana kebijakan dan perekat/pemersatu bangsa.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
Nomor 01 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 63 dan 64 bahwa untuk menjadi seorang PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam masa percobaan, PNS harus melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 Pasal 5 yang menyatakan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Untuk mencapai kompetensi ASN yang profesional, peserta diklat Pelatihan Dasar CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi ASN secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi; Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilainilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Sebagai bentuk implementasi dari penerapan nilai BerAKHLAK, peserta pendidikan dan pelatihan diwajibkan melaksanakan aktualisasi di lingkungan tempat bekerja. Pembuatan laporan aktualisasi didasarkan pada isu yang ada dalam lingkungan instansi tempat bekerja. Dalam hal ini unit kerja tempat aktualisasi adalah Puskesmas Makarti Mulya.
Puskesmas sebagai salah satu pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai tugas pokok memberikan pembinaan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan dasar. Puskesmas Makarti Mulya adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki komitmen untuk menjaga dan terus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan prima (service excellent) secara terus menerus dan berkelanjutan bagi masyarakat . Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi merupakan salah satu tupoksi perawat terampil dalam memberikan pelayanan keperawatan terhadap pasien.