Beranda » E-Proper
OPTIMALISASI PERAN DAN DUKUNGAN KELUARGA TERHADAP KEKAMBUHAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PENGARAYAN KAB. OKI
Mohamad Saddam Suciawan, AM.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipi dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang – Undang no 5 tahun 2014. Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, maka ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dalam pelaksanaan manajemen ASN dengan menanamkan nilai- nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Melihat kebutuhan pada penjelasan diatas, maka dipandang perlu menetapkan BerAKHLAK sebagai core values ASN menjadi pondasi
perubahan berlandaskan Pancasila dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia Maju. Untuk mengimplementasikan core value BerAKHLAK tersebut kedalam setiap ASN, maka calon ASN harus mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu (BerAKHLAK) serta kedudukan dan peran ASN dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonsia tahun nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelengarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan persorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya.
Puskesmas merupakan unit penyedia layanan kesehatan primer yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dibidang kesehatan. Puskesmas memiliki peran yang sangat penting sebagai pelaksana kebijakan kesehatan dari pemerintah karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)menjelaskan bahwa Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya KesehatanMasyarakat (UKM) dengan lebih mengutamakan upaya promotiv dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi di wilayah kerjanya.
Tugas pokok dan fungsi perawat-terampil menurut Permenpan Nomor 35 Tahun 2019 antara lain sebagai berikut : melakukan pengkajian
keperawatan dasar pada individu, melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan , melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa.
Krisis multi dimensi telah mengakibatkan tekanan yang berat pada sebagian besar masyarakat dunia termasuk Indonesia. Krisis ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, ras, kepercayaan dan sebagainya tidak saja akan menjadikan masyarakat dengan potensi gangguan fisik berupa gangguan gizi, terserang berbagai penyakit infeksi dan sebagainya tetapi juga dengan potensi penyakit psikis berupa stress berat, depresi, skizofrenia dan sejumlah masalah sosial dan spiritual lainnya.
Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan di dunia, termasuk di Indonesia. Kesehatan Jiwa adalah kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Gangguan jiwa menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dapat diartikan yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Download