Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PENGETAHUAN REMAJA TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DI SMP NEGERI 2 TULUNG SELAPAN
Novita Refliani, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
LATAR BELAKANG
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari aparatur negara harus memiliki komitmen dalam melayani masyarakat. Ditegaskan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guna untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu.
Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 63 ayat (3) dan (4) Calon PNS (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat) terintegritas untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Pendidikan dan Pelatihan merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN. Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundangundangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN. Selanjutnya peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II melakukan kegiatan aktualisasi yang diawali dengan identifikasi isu, masalah, dan gagasan pemecahan masalah serta kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada unit kerjan dengan mengacu pada materi pelatihan yang telah diberikan. Penugasan akhir dalam Pelatihan Dasar ini ialah menyusun laporan aktualisasi nilai nilai dasar PNS yang terdapat pada beberapa kegiatan yang dilakukan di unit kerja masing-masing.
Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja.
Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 Bagian ketiga pasal 8 ada 18 uraian tugas jabatan fungsional Perawat Terampil yang dapat diterapkan di tempat kerja. Setelah bertugas di Puskesmas Penanggoan Duren selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, penulis menemukan beberapa isu terkait tugas pokok dan fungsi perawat, yaitu belum optimalnya pendokumentasian tindakan keperawatan di Ruang Gawat Darurat Puskesmas Penanggoan Duren, kurangnya pengetahuan remaja tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA di di SMP Negeri 2 Tulung Selapan., dan Kurangnya stabilitas jaringan internet sehingga terhambatnya pembuatan surat rujukan BPJS secara oline di Puskesmas Penanggoan Duren.
Beberapa isu tersebut bersumber dari hasil observasi, dan data laporan bulanan Puskesmas Penanggoan Duren. Untuk kebutuhan aktualisasi, dari ketiga isu tersebut maka dipilih satu core issue yang menjadi prioritas untuk dicari pemecahan masalah dengan menemukan gagasan kegiatan kreatif yang berlandaskan nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Aktual, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta dituangkan dalam laporan aktualisasi yaitu kurangnya pengetahuan remaja tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA di SMP Negeri 2 Tulung Selapan.
Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.