Beranda » E-Proper
EDUKASI CEGAH ANAK STUNTING DAN WASTING (CAWASTING) MENGGUNAKAN MEDIA AUDIO VISUAL DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PAMPANGAN
Nur Afifah Sholihah, A.Md.Gz | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Menurut UU no. 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah yang memiliki peran dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, ASN dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuaicore values ASN yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan yang bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme, kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sehingga Lembaga Administrasi Negara menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut dengan menetapkan pedoman penyelenggaraan
pelatihan yang tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Salah satu tugas wajib dalam kegiatan Pelatihan Dasar CPNS adalah melaksanakan kegiatan aktualisasi yang akan menjadi habituasi baru di unit tempat bekerja dari peserta masing-masing.Dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan dasar CPNS ini peserta melakukan analisis tentang isu yang terdapat di unit tempat bekerja dan selanjutnya memungkinkan untuk peserta terapkan dalam melakukan pekerjaan dengan nilai-nilai dasar ASN yang sesuai dengan materi pembelajaran yang telah diberikan. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan ini ASN perlu membuat laporan aktualisasi berdasarkan isu-isu aktual yang ada di lingkungan kerja khususnya dalam pelayanan di Puskesmas.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat). Salah satu upaya promotif dan preventif yang dilakukan adalah memberikan edukasi tentang stunting dan wasting. Hal ini terlihat dalam rumusan Sustainable Development Goals (SDGs), goals kedua yang salah satu outcome-nya pada tahun 2030 mengakhiri segala bentuk malnutrisi, termasuk mencapai target internasional 2025 untuk penurunan stunting dan wasting pada balita (WHO, 2016).
Gizi pada lima tahun pertama kehidupan merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan pada masa ini perkembangan fisik dan otak paling pesat. Gizi pada masa ini akan mempengaruhi perkembangan di masa berikutnya. Monitoring antropometri juga diperlukan, sebagai skrining awal dari masalah gizi, termasuk stunting dan wasting sehingga memudahkan intervensi yang akan dilakukan untuk mencegah efek jangka panjang dan tahap selanjutnya dalam siklus perkembangan balita. (Ria dkk, 2018) Stunting adalah status bayi dan balita pendek (z score <-2SD) atau sangat pendek (z score <-3 SD) berdasarkan hasil pengukuran PB/U atau TB/U.
Stunting mengindikasikan bahwa telah terjadi masalah gizi kronis pada bayi dan balita. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pemenuhan asupan makronutrien dan mikronutrien yang tidak adekuat, kondisi ibu saat hamil danselama menyusui, kondisi janin, serta kondisi dan kesehatan pada masa bayi dan balita. Sedangkan wasting adalah status gizi kurang (z score <-2 SD) atau gizi buruk (z score <-3 SD) berdasarkan pengukuran BB/PBatau BB/TB. Wasting dapat terjadi akibat kurangnya akses ke pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi tidak adekuat (seperti pemberian ASI eksklusif yang tidak memadai atau asupan gizi yang tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas makanan bergizi), kurangnya pengetahuan ibu tentang penyimpanan dan pengolahan makanan serta buruknya sanitasi lingkungan. Bayi dengan berat badan lahir rendah juga akan berisiko mengalami wasting.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 di Indonesia menunjukkan sekitar 30,8% balita mengalami stunting, 11,5% dengan kategori sangat pendek dan 19,3% dengan kategori pendek. Jumlah ini menurun signifikan dari tahun 2013 yaitu 37,2%. Data tersebut juga menyebutkan bahwa 10,2% balita di Indonesia mengalami wasting. Sebanyak 6,7% balita dengan kategori kurus dan 3,5%
pada tahun 2013 yaitu sebesar 12,1%. Data tersebut menunjukkan meskipun data stunting dan wasting di Indonesia mengalami penurunan, namun jumlah tersebut berada diatas standar batas yang ditetapkan oleh WHO yaitu 20%
untuk stunting dan 5% untuk wasting. Indonesia sendiri pun telah menetapkan target angka kejadian stunting dan wasting untuk bayi dan balita pada tahun 2024 yaitu 14% dan 5%. Menurut data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021
menunjukkan bahwa prevalensi stunting dan wasting di provinsi Sumatera Selatan sebesar 24.8% dan 7.8%. Kemudian data pada Kabupaten Ogan Komering Ilir prevalensi stunting sebesar 32,2% dan prevalensi wasting sebesar 6.5%. (Laporan SSGI, 2021)