Beranda » E-Proper
PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM KELAS GIZI (PROLAZI) DI POSYANDU WILAYAH KERJA PUSKESMAS PEDAMARAN TIMUR
Risma Royanda, A.Md.Gz | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No 5 tahun 2014 tentang ASN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan prakondisi untuk mewujudkan visi Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan PNS yang professional, yaitu yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Di Dalam Undang-Undang tersebut, pegawai ASN memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai : (1) Pelaksana Kebijakan Publik; (2) Pelayan Publik; (3) Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar) yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, memiliki pribadi yang unggul dan bertanggung jawab, serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi bidang.
ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Untuk dapat melahirkan sosok PNS yang professional, Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi, serta Sikap Perilaku Bela Negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN.Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya, beberapa tupoksi nutrisionis yang berkaitan dengan isu aktualisasi ini ada pada pasal 7 ayat (9) yaitu mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/342/2020 tentang Standar Profesi Nutrisionis, seorang nutrisionis harus mampu melakukan kegiatan asuhan gizi individu, kelompok dan masyarakat, beberapa di antaranya memberikan edukasi/pelatihan gizi serta promosi gizi dan Kesehatan sebagai upaya promotif dan preventif.
Posyandu sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak mempunyai peran yang cukup penting terutama dalam pemantauan pertumbuhan balita serta pemberian imunisasi. Masa 1000 hari pertama kehidupan anak merupakan periode emas tahap pertumbuhan dan perkembangan bagi anak. Dalam hal ini, Posyandu sebagai unit pemantau tumbuh kembang anak adalah sarana yang tepat bagi orangtua dan anggota keluarga dalam mengupayakan keberhasilan tumbuh kembang anak sesuai potensinya.
Salah satu Masalah gizi yang dihadapi pemerintah Indonesia dan menjadi fokus nasional saat ini adalah stunting, dimana kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (Kementerian
Kesehatan, 2018). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK, disamping berisiko menghambat pertumbuhan fisik dan rentan terhadap penyakit, juga menghambat perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivita anak di masa depan. Pada 1000 hari pertama kehidupan, fokus penanganan masalah gizi adalah dengan menurunkan proporsi anak balita pendek (stunted), anak balita kurus (wasted), anak yang lahir berat badan rendah dan gizi lebih pada anak, serta menurunkan proporsi anemia wanita usia subur dan meningkatkan presentase ASI eksklusif. Apabila pada periode emas ini zat gizi tidak terpenuhi dengan baik, maka akan muncul masalah- masalah gizi tersebut (Bappenas, 2012: 9).
Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebesar 30.8% balita di Indonesia mengalami stunting. Dari hasil pendataan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 24,8%, jika dibandingkan dengan hasil prediksi angka stunitng tahun 2020 di mana prevalensinya sebesar 26,92%., maka dapat disimpulkan bahwa prevalensi stunting mengalami penurunan sebesar 2,12 %. Sedangkan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri prevalensi stunting pada tahun 2021 sebesar 32,2 % (SSGI, 2021). Prevalensi tersebut masih lebih tinggi dibandingkan target Indikator Kinerja Gizi Masyarakat tahun 2021 sebesar 21,1 %. Sedangkan pada tahun 2024 Target Indikator Kinerja Gizi untuk stunting turun menjadi 14%.