Beranda » E-Proper

(Th.2022) PEMBERIAN INFORMASI CARA PENGAMBILAN SAMPEL SPUTUM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM BAGI PASIEN SUSPEK TB PARU DI PUSKESMAS SUNGAI MENANG
Zuraida Kurniati, A.Md.Kes | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

LATAR BELAKANG
      Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Pelatihan terintegrasi ini untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Lembaga Administrasi Negara menterjemahkan amanat Undang-Undang tersebut dalam bentuk pedoman penyelenggaraan pelatihan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun 2021 tentang pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
     Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil diselenggarakan untuk membentuk karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 20 tahun 2021, yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
      Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 menjelaskan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
     Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan dalam bentuk bidang kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah  meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat  bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Untuk meningkatkan mutu pelayanan yang optimal, maka diperlukan kegiatan yang dapat menentukan diagnosa penyakit secara pasti yaitu pelayanan laboratorium yang bermutu.
     Undang-Undang Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan dan mempunyai peran besar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Laboratorium kesehatan sebagai unit pelayanan penunjang medis, diharapkan dapat memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen atau sampel yang pengujiannya dilakukan di laboratorium.
      Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/2010 laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan specimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosa penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
    Tuberkulosis atau TB adalah suatu penyakit infeksi menular yang disebabkan bakteri Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang berbagai organ, terutama paru-paru. TB paru masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan nya. (Perpres No 67 tahun 2021)  Tuberkulosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan dunia. Sebagian besar
     kematian yang di akibat TB terjadi di negara berkembang. Indonesia menempati peringkat ketiga setelah India dan Cina dengan jumlah kasus 824 ribu kematian dan kematian 93 ribu pertahun. Peningkatan pengetahuan tidak selalu menyebabkan perubahan perilaku, tetapi pengetahuan merupakan faktor yang penting untuk mendasari perubahan prilaku kesehatan seseorang. Walaupun masyarakat tahu
tentang bahaya penyakit TB paru belum tentu mereka mau melaksanakannya dalam bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan.  
     Pemeriksaan untuk menegakan diagnosis TB paru dilakukan dengan rontgent thorax dan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan laboratorium yang digunakan adalah pewarnaan BTA metode Ziehl Neelsen. Bahan pemeriksaan yang diperlukan adalah dahak atau sputum pasien.  Pemeriksaan BTA di Puskesmas Sungai Menang pada tahun 2021 berjumlah 556 orang, dengan hasil positif TB sebanyak 17 orang. Pada tahun 2022, saat ini data yang diterima untuk pemeriksaan TB dari bulan Januari-September adalah 250
orang dengan hasil positif TB paru sebanyak 17 orang.  Agar hasil pemeriksaan akurat, diperlukan bahan pemeriksaan atau sampel
yang baik, yaitu sampel yang memenuhi kriteria untuk pemeriksaan laboratorium. 

    Di Puskesmas Sungai Menang, banyak ditemui pasien yang mengalami kendala untuk mengeluarkan sputum, sehingga sputum yang diantarkan ke laboratorium seringkali berupa air liur, yang tentu tidak memenuhi syarat sampel yang baik. Hal ini terjadi karena pasien belum mengetahui langkah-langkah penampungan sputum dan sputum yang layak untuk di periksa di laboratorium. Maka dari itu, saya memilih membuat rancangan aktualisasi untuk mengoptimalkan pemberian informasi cara pengambilan sampel sputum untuk pemeriksaan laboratorium bagi pasien suspek TB paru di Puskesmas Sungai Menang.

Download
  • Visitor Hari ini: 106
  • Kemarin: 190
  • Bulan ini: 2151
  • Tahun ini: 44811