Beranda » E-Proper
(Th. 2022) PENINGKATAN PENGETAHUAN IB NIFAS TENTANG PERAWATAN BBLR MELALUI MEDIA LEAFLET DAN X BANNER DI RUANGAN KEBIDANAN RSUD LAHAT
Silfa Iryani, S.Tr.Keb | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sumber daya manusia atau resources yang mempunyai peranan penting dalam mengelola, menentukan dan menjalankan tata kelola pemerintah. Sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari formulasi kebijakan sampai pada implementasi dan evaluasinya dalam berbagai sektor pembangunan ditetapkan oleh seorang PNS. Saat ini, berdasarkan peraturan baru yakni Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikenal istilah baru yakni ASN.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang
ASN secara implisit menghendaki ASN merujuk kepada profesi sebagai pelayan publik. Peraturan ini menghendaki bahwa ASN bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada profesi pelayanan publik. Oleh karena itu, untuk dapat membentuk sosok PNS yang akuntabel, nasionalis, beretika, berkomitmen mutu dan anti terhadap korupsi sehingga mampu secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, efisien dan kompeten perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Pelatihan Dasar ini lebih mengedepankan habituasi terhadap nilai-nilai PNS dan implementasi dari fungsi PNS di unit kerja masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Kepala lembaga Administrasi Negara No. 10 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa CPNS wajib menjalani masa prajabatan, dan setiap instansi pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama masa prajabatan. Struktur kurikulum pembentukan karakter PNS dilaksanakan selama 51 (lima puluh satu) hari kerja. Melalui habituasi yang lebih lama, diharapkan dihasilkan PNS yang berintegritas, profesional, kompeten, dan berkomitmen mutu tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Peserta adalah bidan ahli pertama yang ditugaskan di Rumah Sakit Daerah Lahat. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Bidan berwewenang untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Sejalan dengan UU No 4 tahun 2019 pasal 50 dalam menjalankan tugas Bidan berwewenang memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah. Berdasarkan permenkes uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan ahli pertama, salah satunya meliputi melakukan asuhan neonatal (KN1,KN2,KN3).
RSUD Umum Daerah Lahat memiliki fasilitas, IGD, Kebidanan (PONEK), 16 poliklinik, rawat inap yang terbagi dalam ruang Ruang VVIP, Ruang Paviliun Lt. 3, Ruang Paviliun Lt. 2, Ruang Paviliun Utama, Ruang Penyakit Dalam, Ruang Penyakit Anak, Ruang Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Ruang Bedah Umum, Ruang Bedah Mata , Ruang NICU, Ruang ICU, Ruang Isolasi Covid dan didukung sarana penunjang medik seperti instalansi Farmasi, Laboratorium, Gizi, Radiologi, Rekam Medis, Rehab Medik, IPSRS, CSSD, BDRS, dan Kamar Jenazah.
Menurut WHO (2019) sebanyak 7000 Bayi baru lahir di dunia meninggal setiap harinya (Indonesia: 185/hari, dg AKN 15/1000 Kelahiran hidup), tiga perempat kematian neonatal terjadi pada minggu pertama terjadi pada umur 0-6 hari, dan 40 meninggal dalam 24 jam pertama. BBLR merupakan prediktor tertinggi angka kematian pada bayi. Semakin rendah berat badan bayi, maka semakin penting untuk memantau perkembangannya di mingguminggu setelah kelahiran. Masalah yang sering timbul pada BBLR adalah hipotermi, hipoglikemia, infeksi, dan hiperbilirubin. Untuk mencegah masalah utama yang muncul pada BBLR maka bayi perlu diberikan kehangatan dengan mengupayakan suhu lingkungan yang netral, pencegahan infeksi, pemenuhan keburuhan cairan dan nutrisi, penghematan energi supaya bayi dapat menggunakan energinya untuk pertumbuhan dan perkembangan. Dalam target SDGs dalam tujuan nomor 3, bahwa pada tahun 2030, kematian balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan angka kematian balita 25 per 1000. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tercantum
dalam Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Nasional Akreditasi RS bahwa dalam sasaran 1 yaitu penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan kesehatan ibu dan bayi.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara terhadap pasien dan keluarga, masih banyak ibu yang belum paham mengenai perawatan pada BBLR, dimana ibu beranggapan bahwa perawatan BBLR sama dengan bayi dengan berat badan normal, ditemukan pasien yang tidak mengerti menjaga kehangat pada bayi dengan berat badan lahir rendah, ditemukan keluarga membawa bayi keluar dari ruangan yang dingin dan mendekatkan bayi dengan sumber angin. Keadaan tesebut dapat menyebabkan bayi kehilangan panas tubuh. Selain itu ditemukan bayi hiperbilirubin saat akan dipulangkan, sehingga bayi harus dirawat ke ruangan NICU, dimana dapat dicegah melalui asupan ASI yang optimal. Pemberian ASI secara dini pada BBLR dapat mengurangi terjadinya ikterus fisilogis. Menyusui secara optimal dapat
dipastikan transfer ASI secara efektif sehingga mencegah kehilangan berat badan kurang dari 8%. Bila ibu tidak melakukan perawatan bayi dengan benar maka angka kejadian infeksi, malnutrisi dan kematian bayi yang meningkat sehingga akan bertambah bayi yang mengalami kesakitan dan kematian.
Faktor yang mempengaruhi perilaku seseorang sehingga menimbulkan perilaku positif menurut teori Lewrence Green adalah predisposing factors yang meliputi unsur pengetahuan, sikap, kepercayaan, nilai-nilai kebudayaan dan demografi, enabling factors yang meliputi tersedianya sarana dan pra sarana kesehatan dan reinforcing factors yang meliputi unsur dukungan sosial, dukungan sosial dalam hal ini adalah keluarga, teman, suami, dan petugas kesehatan. Sejalan dengan enabling factors, untuk meningkatkan pengetahuan ibu maka perlu tersedianya prasarana yang memadai. Hasil pengamatan bidan, diruangan kebidanan belum terdapat media pendukung untuk meningkatkan pengetahuan pasien terhadap perawatan pada BBLR. Hasil pengamatan rekam medis pasien, mayoritas berpendidikan rendah (SD dan SMP). Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka akan meningkatkan pengetahuan dibandingkan dengan mereka yang lebih pendek menempuh pendidikan. Pendidikan bukan hanya didapat secara formal saja melainkan ada yang didapat secara informal salah satunya melalui kegiatan edukasi yang dilakukan di Rumah sakit sebagai bentuk dukungan tenaga kesehatan kepada pasien.