Beranda » E-Proper
(Th. 2022) EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PENGARSIPAN DOKUMEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI MENGGUNAKAN APLIKASI APPSHEET DI INSPEKTORAT KABUPATEN LAHAT
Annadiyah Farah Diba, S.Tr.T. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional memiliki kompetensi-kompetensi tertentu agar mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu yang diemban dengan efektif dan efisien.
Dalam rangka membentuk karakter PNS yang profesional dalam melayani masyarakat, maka sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan masa percobaan 1 tahun kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masa percobaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) memiliki fungsi sebagai lembaga pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan pegawai ASN, serta memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN berbasis kompetensi.
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan dasar PERLAN RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERLAN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS. Sesuai dengan kurikulum pada Keputusan Kepala LAN Republik Indonesia Nomor 14/K.1/PDP.07/2022 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, peserta latihan dasar dibekali dengan pengetahuan dan nilai dasar yang dikenal dengan nilai BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta mengetahui kedudukan dan peran ASN yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Pengelolaan SDM Aparatur berbasis kompetensi juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi Pemerintah termasuk di Inspektorat Kabupaten Lahat dalam rangka menciptakan profesionalisme kerja dan peningkatan kinerja PNS baik secara individu maupun organisasi.
Upaya pengembangan kompetensi ASN juga telah diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui 3 (tiga) tahapan yakni, (1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; (2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan (3) Evaluasi pengembangan kompetensi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.
Untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, serta kompetensi lain bagi pegawai Inspektorat Kabupaten Lahat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan dengan output berupa sertifikat ataupun surat tanda lulus. Pengelolaan dan pengarsipan dokumen pegembangan kompetensi pegawai di Inspektorat Kabupaten Lahat masih dilakukan secara konvensional dengan pendataan yang tidak dilakukan secara berkala. Tentunya hal ini dapat menyulitkan saat dilakukan penelusuran dokumen. Diperlukannya sebuah sistem digital yang sistematis sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengarsipan dokumen pengembangan kompetensi pegawai di Inspektorat Kabupaten Lahat.