Beranda » E-Proper
(Th.2022) PENYIMPANAN DOKUMEN BUKTI PENDUKUNG (STORAGE OF EVIDENCE DOCUMENT) PADA KLASIFIKASI PENILAIAN MANDIRI SPIP DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA LAHAT
Eka Desta Kurnia, S.Kom. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.ASN memiliki fungsi strategis dalam kehidupan bernegara, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu, pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 12 disebutkan juga peran ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demi mewujudkan pembangunan tersebut, berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS, diperlukan pembinaan melalui Pelatihan Dasar (Latsar). Dengan demikian diharapkan terbentuk karakter ASN yang kuat yaitu ASN yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Selama mengikuti kegiatan Latsar, CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) serta Sikap Perilaku Bela Negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Lahat sehingga perlu adanya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP menjadi bagian penting dalam keberlangsungan organisasi sebagai perwujudan dari status dan kedudukan ASN yaitu manajemen ASN.
Penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh DISKOMINFO sebagai bagian untuk penilaian maturitas yang dilakukan oleh Inspektorat untuk mendukung terlaksananya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel. Mengingat pentingnya penyelenggaraan SPIP maka perlu adanya internalisasi dengan menerapkan unsur-unsurnya yaitu unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern pada setiap kegiatan yang dilakukan. Unsur-unsur inilah yang menjadi acuan dalam pengerjaan penilaian mandiri pada struktur dan proses di DISKOMINFO Kabupaten Lahat.