Beranda » E-Proper

(Th. 2022) PENERBITAN PANDUAN PENYAJIAN INFORMASI PARIWISATA PADA WEBSITE DINAS PARIWISATA DI KABUPATEN LAHAT
Selly Emalya, S.Sn. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
     Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa yang dimaksud ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
    Pembentukan karakter ASN yang berkualitas harus dilaksanakan sedini mungkin, salah satunya melalui pelatihan dasar CPNS. Sesuai dengan peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No 10 Tahun 2021, penyelenggaran pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk membentuk PNS profesional yang dibentuk oleh sikap dan perilaku disiplin PNS, nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai kompetensi teknis bidang tugas sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil memadukan pembelajaran di tempat pelatihan dan di tempat kerja yang memungkinkan peserta mampu menginternalisasikan dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi).
     Berdasarkan SE MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN bahwa untuk menjadi seorang pelayan publik yang profesional diperlukan pembekalan dengan nilai – nilai dasar yang dikenal dengan BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
     Kegiatan aktualisasi dapat berupa kegiatan yang sesuai dengan tupoksi, sesuai dengan pekerjaan yang diemban atas perintah atasan  langsung, serta dapat juga berasal dari ide kreatif. Kegiatan aktualisasi yang dapat dilakukan di Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat berdasarkan ide kreatif adalah  melakukan pembuatan panduan penyajian infornasi pariwisata melalui website Dinas Pariwisata.
     Website adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet. Website, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi media informasi lengkap bagi pengunjung maupun anggota organisasi, mempermudah kegiatan promosi, meningkatkan kredibilitas organisasi, serta dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Website merupakan wajah digital perusahaan. Pengunjung website akan menilai suatu website sejak beberapa menit pertama tentang apakah suatu website dapat dipercaya, memiliki konten yang menarik, serta menampilkan informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan website organisasi menjadi penting. Dinas Pariwisata telah memiliki website resmi. Namun, pengelolaanya belum maksimal, dan infomasi yang disajikan belum memiliki panduan dan alur yang jelas tentang apa saja dan bagaimana informasi pariwisata harus disajikan. Kegiatan pembuatan buku panduan merupakan langkah awal upaya penyajian informasi pariwisata yang informatif dan berkelanjutan di Kabupaten Lahat.

Download
  • Visitor Hari ini: 73
  • Kemarin: 181
  • Bulan ini: 1780
  • Tahun ini: 44440