Beranda » E-Proper
(Th.2022) PENINGKATAN PENERAPAN SISTEM TRIASE DI IGD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT
dr. Dian Afida | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan. Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10, ASN berfungsi sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, ASN sebagai Pelayan Publik, dan ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Untuk mewujudkan ketiga fungsi ASN tersebut, maka pembentukan karakter ASN yang profesional harus dapat dilakukan sebagai suatu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government). Untuk itu, pembentukan karakter ASN harus didasarkan pada nilai-nilai dasar ASN yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021 melalui Surat Edaran MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang diakronimkan menjadi BerAKHLAK.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar (Latsar) Calon PNS Pasal 3 sebagai Calon PNS wajib mengikuti Masa Prajabatan atau Latsar. Latsar Calon PNS memadukan pembelajaran di tempat pelatihan dan di tempat kerja yang memungkinkan peserta mampu mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi). Aktualisasi merupakansuatu proses yang bertujuan untuk mengimplementasikan ketujuh nilai-nilai dasar BerAKHLAK secara nyata, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di unit kerja masing-masing. Kemampuan dan kepekaan ASN dalam mengidentifikasi dan menelaah isu yang sedang berkembang di lingkungan kerja menjadi faktor penting dalam proses ini.
Salah satu jenis pelayanan publik adalah pelayanan kesehatan. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, fasilitas
kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Tenaga kesehatan adalah orang yang memiliki sertifikat kompetensi kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan diharapkan dapat memiliki karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen atas tugas dan fungsi yang diembannya.
Salah satu unit pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit adalah Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami penyakit akut maupun yang mengalami trauma, sesuai dengan standar yang diharapkan. Gawat darurat merupakan keadaan dimana pasien memerlukan pemeriksaan medis segera dan apabila tidak dilakukan maka akan berakibat fatal bagi pasien tersebut. Pelayanan yang cepat dan tepat dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu, oleh karena itu pasien yang datang ke IGD rumah sakit akan dilayani berdasarkan konsep Triage/Triase.
Triase diartikan sebagai kegiatan pimilahan dalam menentukan kategori kegawatdaruratan pasien untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan penilaian tanda-tanda vital. Keselamatan pasien menjadi perhatian penting dalam pelayanan kesehatan dan salah satu upaya untuk meningkatkannya adalah dengan menerapkan standar keselamatan pasien dengan melaksanakan sistem triase yang dilakukan di IGD. Dokter atau perawat yang melaksanakan triase adalah dalam waktu