Beranda » E-Proper

(Th. 2022) PENURUNAN RESIKO INFEKSI MELALUI PEMBUATAN STIKER LABEL TANGGAL SAAT PEMASANGAN INFUS DIRUANG IGD RSUD LAHAT
Ns. Muhammad Afiif Aziz S.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
     Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan. Pengertian tersebut sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 . Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan yaitu
“Sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) sesuai Peraturan LAN No.10 tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan tentang Pelatihan Dasar CPNS. Dalam upaya mewujudkan ASN berintegritas, professional dan berkualitas maka diselenggarakan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021.
    Latsar ini bertujuan untuk membentuk nilai-nilai dasar profesi ASN agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Nilai-nilai dasar profesi ASN tersebut telah diluncurkan oleh pemerintah dengan singkatan BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan  Kolaboratif.
     Rumah sakit sebagai salah satu bentuk organisasi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi seluruh lapisan masyarakat. Perawat merupakan sumber daya terpenting di rumah sakit. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenpan RB Nomor 35 tahun 2019).
     Salah satu bagian di rumah sakit yang memberikan pelayanan adalah Instalasi Gawat Darurat. IGD merupakan gerbang utama jalan masuknya penderita gawat darurat (Musliha, 2010).   Rumah Sakit (IRS) atau Healthcare associated infections (HAls) adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di RS atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, yang tidak ditemukan dan tidak dalam masa inkubasi saat pasien masuk RS. IRS juga mencakup infeksi yang didapat di RS tetapi baru muncul setelah keluar RS dan juga infeksi akibat kerja pada tenaga kesehatan. Salah satunya dari penyebab HAIs adalah pemasangan infus, tindakan pelayanan perawatan di Ruang IGD dilakukan secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan pasien selama dirawat di Ruang IGD, saat pasien membutuhkan pemenuhan cairan elektrolit dalam tubuh maupun pemenuhan nutrisi, tindakan pemasangan infus perlu dilakukan, untuk mempermudah identifikasi waktu pemasangan infus dan pengurangan resiko infeksi pemberian label tanggal saat tindakan pemasangan infus sangat diperlukan. Untuk itu, diperlukan suatu inovasi yang memotivasi petugas di IGD RSUD Lahat untuk memberikan label tanggal saat tindakan pemasangan infus telah dilakukan.

Download
  • Visitor Hari ini: 126
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2663
  • Tahun ini: 45323