Beranda » E-Proper

(Th.2022) OPTIMALISASI PELAYANAN NYERI PASCA OPERASI DI RSUD KABUPATEN LAHAT
dr. Primagintara, SpAn | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
     Pelayanan  kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Pembangunan kesehatan Indonesia telah diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya terpadu dan berkesinambungan sehingga mencapai tujuan yang optimal.
     Aparatur sipil negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu, pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk dapat membentuk ASN yang handal dan profesional tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan.   
     Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 1 tahun masa percobaan. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku pengemban tugas dalam melaksanakan misi peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini bertujuan untuk menanamkan dan menerapkan core values ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan kolaboratif. Penyelenggaraan pelatihan dengan metode pembelajaran klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), serta merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter Pegawai Negeri Sipil yang profesional sesuai bidang tugas. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan ini ASN perlu membuat laporan aktualisasi berdasarkan isu-isu aktual yang ada di lingkungan kerja khususnya dalam pelayanan di RSUD. Melalui kegiatan ini, sebagai seorang calon ASN, dokter yang merupakan pelayan masyarakat di bidang kesehatan bisa menjadi teladan di lingkungannya serta diharapkan menanamkan dan menerapkan core values ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan kolaboratif.  
      Pelayanan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif diantaranya memberikan anestesi (pembiusan) sebelum pasien menjalani operasi atau prosedur medis khusus serta manajemen nyeri dan perawatan pasien kritis. Pelayanan nyeri setelah operasi masih sering dikeluhkan oleh pasien dan belum dapat ditangani sesuai standar pelayanan operasional. Keluhan ini bersumber dari kurangnya pengetahuan tim medis mengenai penanganan nyeri. Kurangnya waktu dari tim medis dalam memberikan edukasi dan monitoring nyeri pasien pasca operasi. Kurangnya koordinasi dari tim perawatan ruangan tentang adanya keluhan nyeri yang belum dapat ditangani. Keluhan pasien ini menimbulkan konflik ketidakpuasan pelayanan, gangguan fungsi organ vital hingga dapat menimbulkan kematian. 

Download
  • Visitor Hari ini: 136
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2673
  • Tahun ini: 45333