Beranda » E-Proper
(Th.2022) PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KIE PADA IBU HAMIL TENTANG KURANG ENERGI KRONIK (KEK) DI PUSKESMAS MARIANA
Vivin Nilam Sari, A.Md.Keb. | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam pembukan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945. Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai : 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) Pelayan Publik; 3) Perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi-fungsi ASN ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat di pertanggungjawabkan di depan publik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun dasar kebijakan dari pelaksanaan Latsar CPNS yaitu Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 63 ayat 4 yang membahas masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (Calon PNS wajib menjalani masa percobaan) dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Kemudian dasar lain yang mendukung pelaksanaan latsar yaitu peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 pasal 34 (4) yaitu proses Pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, kerakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tetang Pelatihan Dasar CPNS. Peraturan tersebut sudah secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut birokrat bukan sekedar merujuk pada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik, maka dari itu sebagai ASN perlu membuat rancangan aktualisasi khususnya dalam pelayanan bidang kesehatan yang dilaksankan di instansi Puskesmas.
Pendidikan dan Pelatihan merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS agar mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN. Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan dan nilai nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Selanjutnya peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II menyusun rancangan aktualisasi yang diawali dengan identifikasi isu,masalah, dan gagasan pemecahan masalah serta kegiatan apa saja yang akan dilakukan pada unit kerja dengan mengacu pada materi pelatihan yang telah diberikan. Penugasan akhir dalam Pelatihan Dasar ini ialah menyusun laporan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS yang terdapat pada beberapa kegiatan yang dilakukan di unit kerja masing-masing. Peran PNS dibidang kesehatan adalah mewujudkan pelayanan Kesehatan yang berkualitas prima di pusat-pusat pelayanan kesehatan yang ada seperti Rumah Sakit milik pemerintah dan Pusat Kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) meliputi pelayanan preventif, promotive, kuratif dan rehabilitative. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenpan RI, No.75 tahun 2014 pasal 1 ayat).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 1 bahwa kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pelayanan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Sebagai seorang bidan dalam pelayanan kebidanan yang selalu berinteraksi dengan ibu hamil harus memahami dan menginternalisasi filosofi lingkup serta prinsip pokok asuhan kehamilan. Filosofi asuhan menjadi konsep dasar asuhan yang melekat pada diri bidan dalam memberikan arah asuhan kehamilan yang diberikan. Lingkup dan 2 pokok asuhan merupakan ramburambu yang menjadi area kewenangan bidan dalam memberikan asuhan kehamilan berdasarkan standar asuhan kebidanan dan standar pelayanan kebidanan (Kementrian Kesehatan RI, 2016). Salah satu tugas dan fungsi bidan berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 adalah memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis dan memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan Pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan. Kurang Energi Kronik (KEK) merupakan suatu kondisi yang harus diwaspadai oleh setiap ibu hamil. Kondisi ini bisa terjadi oleh wanita saat usia subur, yaitu perempuan di rentang usia 15 hingga 45 tahun. Cara mengidentifikasi apakah ibu hamil mengalami kuurang energi kronik atau tidak yaitu menggunakan ukuran lingkar lengan atas (LILA). Menurut Departemen Kesehatan, ibu hamil yang dinyatakan KEK yaitu jika ukuran LILA kurang dari 23,5 cm. Berdasarkan data laporan Poli KIA Puskesmas Mariana sampai dengan bulan Juni tahun 2022 dari 580 jumlah ibu hamil terdapat 72 ibu hamil yang mengalami KEK karena memiliki LILA <23,5 cm. Dari data tersebut dapat diamati bahwa masih tingginya