Beranda » E-Proper

(Th.2022) UPAYA EDUKASI KESAHATAN GIGI DAN MULUT MASYARAKAT YANG BERDAMPAK KEPADA PENINGKATAN KUNJUNGAN PASIEN DI PUSKESMAS KARANG MANUNGGAL
Hera Afrianti,A.Md.Kes | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
    Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut UU No. 5 Tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.  
   ASN diharapkan mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat secara profesional didasarkan pada penanaman nilai-nilai dasar profesi ASN. Penerepan nilai dasar tersebut dilaksanakan melalui jalur pendidikan dan pelatihan dasar. Dalam menjalankan kewajiban, ASN dituntut untuk dapat menerapkan nilai dasar ASN atau core value ASN. Core values ASN yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
    Hasil riset kesehatan dasar (RISKESDAS) tahun 2018, masyarakat Indonesia memiliki masalah kesehatan gigi dan mulut 57,6%. Prevalensi permasalahan gigi dan mulut di provinsi Sumatera Selatan cukup besar. Seseorang  dikatakan sehat tidak hanya dari tubuhnya saja tetapi sehat juga di dalam rongga gigi dan mulut. Dengan Menjaga kesehatan gigi dan mulut kita dapat terhindar dari karies dan penyakit periodontal  .  
    Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (PMK No. 74, 2016). Upaya pembangunan kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas dapat berjalan dengan baik jika dilakukan proses manajemen yang baik, proses manajemen yang baik dapat tercipta salah satunya dengan menaati tugas pokok dari puskesmas itu sendiri yaitu salah satunya Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal.

Download
  • Visitor Hari ini: 119
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2656
  • Tahun ini: 45316