Beranda » E-Proper

LATSAR. PENINGKATAN PELAYANAN KLINIK SANITASI MELALU PENERAPAN SOP DI PUSKESMAS MARIANA
Mala Saronah, AMKL | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
     Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam  penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam pembukan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945. Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai : 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) Pelayan Publik; 3) Perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi-fungsi ASN ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat di pertanggungjawabkan di depan publik.
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
    Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.  Adapun dasar kebijakan dari pelaksanaan Latsar CPNS yaitu Undang-undang No 5 Tahun 2014 pasal 63 ayat 4 yang membahas masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (Calon PNS wajib menjalani masa percobaan) dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
    Kemudian dasar lain yang mendukung pelaksanaan latsar yaitu peraturan pemerintah no  11 tahun 2017 pasal 34 (4) yaitu proses Pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, kerakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.  
    Kemudian dasar latsar ini diubah dengan KepKa LAN No 13 tahun 2022 yaitu mengenai penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja, sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasikan, menerapkan dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) serta merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai  karakter dalam dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil professional yang berkarakter berlandaskan pada nilai-nilai dasar 9 core values) ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya  sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan public dan perekat dan pemersatu bangsa. Dasar latsar ini diperjelas dengan KepKa LAN No 14 Tahun 2022 tentang nilai- nilai dasar ( core values ) BerAKHLAK sebagai dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kerja individu atau instansi. Pelatihan dasar CPNS sebagai pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang bertujuan menginternalisasikan dan menginplementasikan core values ASN BerAKHLAK dalam mendukung employer branding ASN “ Bangga Melayani Bangsa”.   
    Salah satu strategi pembangunan Kesehatan Nasioanl untuk mewujudkan Indonesia sehat 2005-2025 adalah menerapkan Pembangunan Nasional berwawasan Kesehatan, yang berarti setiap upaya program pembangunan harus mempunyai kontribusi positif terbentuknya lingkungan yang sehat dan perilaku sehat, serta memberikan jaminan  Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang memperioritaskan kegiatan Promotif dan Preventif tanpa meninggalkan kegiatan Kuratif, Rehabilitatif.  Peran PNS dibidang kesehatan adalah mewujudkan pelayanan Kesehatan yang berkualitas prima di pusat-pusat pelayanan kesehatan yang ada seperti Rumah Sakit milik pemerintah dan Pusat Kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) meliputi pelayanan preventif,
promotive, kuratif dan rehabilitative.  
    Berdasarkan permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas yang di maksud dengan fasilitas pelayanan kesehatan diantaranya adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (permenkes RI 75).
    Menurut Permenkes No 13 Tahun 2015 Puskesmas wajib menyelengarakan pelayanan kesehatan lingkungan baik itu pelayanan konseling, inspeksi kesehatan lingkungan, dan intervensi kesehatan lingkungan. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien
yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah
kesehatan lingkungan yang dihadapi. (Permenkes RI 13). a. Kondisi Saat Ini
Menurut pengamatan saya selama menjalankan tugas di
Puskemas Mariana kurannya peningkatan pelayan klinik
sanitasi sehingga masyarakat yang memiliki riwayat penyakit
berbasis lingkungan tidak mendapatkan pelayanan konseling
b. Kondisi yang diharapkan
Dengan di aktifkan kembali klinik sanitasi di puskesmas
Mariana dapat meningkatkan minat masyarakat untuk
melakukan konseling terkait masalah penyakit berbasis
lingkungan serta dapat menekan angka kesakitan penyakit
bebasis lingkungan. Kegiatan konseling sanitasi pasien
menggunakan media brosur untuk memudahkan pasien dalam
memahami materi konseling yang disampaikan dan
mensosalisasikan alur pelayanan klinik sanitasi kepada
pengunjung .
     Sehubungan dengan uraian hal tersebut, sebagai seorang
ASN yang melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya selaku
seorang Ahli Pertama sanitarian di fasilitas kesehatan tingkat
pertama, penulis tertarik untuk mengangkat judul Aktualisasi
dari Nilai-Nilai Konsepsi Dasar ASN dalam “Peningkatan
Pelayanan Klinik Sanitasi Melalui Penerapan SOP”.
Sehingga diharapkan ke depannya pelayanan konseling
sanitasi dapat lebih optimal dan komprehensif.

Download
  • Visitor Hari ini: 215
  • Kemarin: 316
  • Bulan ini: 224
  • Tahun ini: 35952