Beranda » E-Proper
LATSAR. PENINGKATAN PELAYANAN KONSELING GIZI PADA PASIEN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI PUSKESMAS MARIANA
Mutiara Nova Rista, A.Md. Gz | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari
aparatur negara harus memiliki komitmen dalam melayani
masyarakat. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guna untuk mewujudkan tujuan
nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas
pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan
tertentu. Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi kompetensi, dan
kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Merujuk Pasal 63 ayat (3) dan (4) Calon PNS (CPNS) wajib
menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses
pendidikan dan pelatihan (diklat) terintegritas untuk membangun
integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor
1 Tahun 2021 tetang Pelatihan Dasar CPNS. Peraturan tersebut
sudah secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut
birokrat bukan sekedar merujuk pada jenis pekerjaan tetapi merujuk
kepada sebuah profesi pelayanan publik, maka dari itu sebagai ASN
perlu membuat rancangan aktualisasi khususnya dalam pelayanan
bidang kesehatan yang dilaksankan di instansi Puskesmas.
Pendidikan dan Pelatihan merupakan pembekalan
komprehensif agar CPNS agar mempunyai pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai
ASN. Sebagai salah satu jenis pelatihan yang strategis dalam rangka
pembentukan karakter PNS serta nilai-nilai dasar PNS yaitu
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan dan nilai-nilai pada kedudukan
dan peran PNS untuk mendukung terujudnya Smart Governance
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Manajemen
ASN dan Smart ASN.
Selanjutnya peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II
menyusun rancangan aktualisasi yang diawali dengan identifikasi
isu,masalah, dan gagasan pemecahan masalah serta kegiatan apa
saja yang akan dilakukan pada unit kerja dengan mengacu pada
materi pelatihan yang telah diberikan. Penugasan akhir dalam
Pelatihan Dasar ini ialah menyusun laporan aktualisasi nilai-nilai
dasar PNS yang terdapat pada beberapa kegiatan yang dilakukan di
unit kerja masing-masing.
Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja.
Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Upaya pelayanan gizi perseorangan lebih bersifat layanan individu mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan gizi perseorangan dan masyarakat dapat dilakukan di dalam dan di luar gedung. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas perlu memahami tentang proses terjadinya masalah gizi sehingga dapat menentukan diagnosis dan intervensi gizi dengan tepat dan cepat, baik pada pelayanan gizi perseorangan maupun masyarakat. Tenaga yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas idealnya adalah tenaga profesional yang memberikan layanan fungsional teknis mengenai layanan gizi meliputi aspek asuhan gizi klinis, asuhan gizi masyarakat dan penyelenggaraan makanan sebagai substansi terapi pada pasien. Proses asuhan gizi sesuai standar dilakukan oleh tenaga gizi di puskesmas berpendidikan minimal D3 Gizi.
Pelayanan gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tercantum pada peraturan Menteri Kesehatan RI No.23 Tahun 2014. Secara umum konseling gizi bertujuan membantu klien dalam upaya mengubah perilaku yang berkaitan dengan gizi sehingga dapat meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan klien, meliputi perubahan pengetahuan, perubahan sikap dan perubahan tindakan. Dalam konseling gizi terjadi proses komunikasi dua arah memberikan kesempatan konselor dan klien saling mengemukakan pendapat.
Konselor memberikan informasi dan arahan yang positif yang dapat mengubah informasi negatif. Konselor juga mengarahkan klien untuk mampu menentukan sikap dan keputusan untuk mengatasi masalah gizi yang dialami. Jadi tujuan konseling adalah membantu klien dalam upaya mengubah perilaku yang berkaitan dengan gizi sehingga mampu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatannya.
Peran petugas dalam promosi kesehatan sangat diperlukan berkaitan agar Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) berupa preventif dan promotif dapat direalisasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang pedoman promosi kesehatan daerah. Pelaksanaan program promosi kesehatan yang belum efektif, serta kurangnya koordinasi dengan Petugas Poli Umum dan Lansia di Puskesmas Mariana untuk merujuk pasien yang membutuhkan konseling gizi ke ruang gizi untuk diberi konseling gizi merupakan faktor yang mempengaruhi rendahnya konseling gizi di Puskesmas Mariana.