Beranda » E-Proper

Latsar CPNS. OPTIMALISASI PENERAPAN PENCEGAHAN RESIKO JATUH MELALUI PEMASANGAN STIKER KUNING PADA PASIEN POST OPERASI DI RUANG RECOVERY ROOM RSUD H. MOHAMAD RABAIN
Dedi Irawan, AM.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
    Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN adalah profesi bagi  pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN berfungsi sebagai : 1). Pelaksana kebijakan publik; 2).Pelayan publik; serta 3).Perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsinya, ASN dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
    Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN seharusnya juga dapat membentuk karakter dari dalam dirinya sendiri untuk menjadi ASN yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan  fungsi yang diembannya. Untuk itulah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lembaga Administrasi Negara (LAN) menterjemahkan amanat Undang-Undang tersebut dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar (Latsar) Calon PNS.
    Peraturan mengenai keselamatan pasien juga ditegakkan di Indonesia dalam UU No. 44 tahun 2009 pasal 43 tentang rumah sakit, yaitu Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien merupakan syarat untuk diterapkan dalam Rumah Sakit (Depkes, 2009). Salah satu sasaran keselamatan pasien mengenai pembedahan yaitu pada sasaran ke IV, Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat-lokasi, tepatprosedur, dan tepat-pasien. Elemen yang digunakan dalam penilaian sasaran dalam Rumah Sakit menggunakan menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat pre-operasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional (Permenkes 2011). Hal-hal yang juga perlu diperhatikan bagi tenaga kesehatan tercantum dalam UU No.23/1992 pasal 53, Ayat (2) tentang TenagaKesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien, yang dimaksudkan dalam standar profesi tersebut adalah pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dan memenuhi hak pasien seperti hak informasi, hak persetujuan, dan lain-lain (Sabarguna, 2008), tidak hanya diberlakukan saja, tetapi yang terpenting juga partisipasi aktif tim medis dalam pelaksanaannya melalui kepatuhan terhadap pelaksanaan SSC tersebut.
     Menurut Joint Commission International (JCI) (2011), keselamatan pasien terdiri dari 6 sasaran yaitu (1) Mengidentifikasi pasien dengan benar, (2) Meningkatkan komunikasi efektif, (3) Mencegah kesalahan pemberian obat-obatan yang perlu diwaspadai, (4) Mencegah kesalahan prosedur, tempat dan pasien dalam tindakan pembedahan, (5) Mencegah risiko infeksi dan (6) Mencegah risiko pasien cidera akibat jatuh (JCI, 2011).  Jatuh merupakan penyebab umum terjadinya cidera. Menurut data  dari US Centres for Disease Control and Prevention tahun 2014, diperoleh data bahwa lebih dari 1/3 orang dewasa berusia diatas 65 tahun mengalami jatuh setiap tahun. Lebih dari 500.000 kejadian jatuh di seluruh rumah sakit di Amerika setiap tahun, 150.000 diantaranya mengalami luka. Pasien akan mengalami peningkatan dalam risiko jatuh bila mempunyai gangguan 3 memori, mempunyai kelemahan otot, berusia lebih dari 60 tahun dan berjalan menggunakan tongkat atau walker (Setiowati, 2015).
    Data kejadian pasien jatuh di Indonesia berdasarkan Kongres XII PERSI (2012) melaporkan bahwa kejadian pasien jatuh tercatat sebesar 14%, padahal untuk mewujudkan keselamatan pasien angka kejadian pasien jatuh seharusnya 0%. Pelaksanaan pengkajian risiko jatuh pada pasien yang tidak terlaksana dengan baik disebabkan oleh beberapa faktor di rumah sakit. Kejadian tidak diharapkan yang paling sering terjadi antara lain pasien jatuh (12.670 kasus), (Clinical Excellence Commission, 2013).
    Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cidera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. (Kemenkes RI, 2011).
    Identfikasi pasien merupakan hal penting yang harus dilakukanm sejak pasien masuk ke rumah sakit. Selain identifikasi terkait identitas pasien, perlu juga mengidentifikasi berbagai kondisi- kondisi khusus yang mungkin dimiliki oleh pasien, salah satunya adalah identifikasi pasien yang beresiko jatuh dirumah sakit, penggunaan penanda stiker kuning merupakan salah satu penunjang untuk identifikasi pasien dengan resiko tinggi jatuh sebagai upaya pencegahan resiko jatuh pada pasien.

Download
  • Visitor Hari ini: 70
  • Kemarin: 181
  • Bulan ini: 1777
  • Tahun ini: 44437