Beranda » E-Proper
(Th.2022) PENYUSUNAN BERKAS REKAM MEDIS DENGAN MENGGUNAKAN TRACER PADA RAK PENYIMPANAN FILLING DI RSUD GELUMBANG
Lisa Tri Juiati, A.Md. RMIK | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ASN diharapkan mampu memenuhi standar kompetensi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) secara efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara profesional. ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu berAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas,dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara 11 paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Salah satu bentuk instansi pemerintah adalah rumah sakit.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit terdiri dari berbagai bidang pelayanan yang kompleks baik pelayanan medis,penunjang medis,maupun non medis.
Pada pelayanan kesehatan, rekam medis sangatlah berperan penting dalam berlangsungnya pelayanan yang baik. Menurut PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 pasal 1 ayat 1, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis memiliki tujuan yakni untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, pelayanan yang bermutu dan berkualitas dalam tertib administrasi tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan, sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu factor yang menentukan didalam upaya pelayanan kesehatan. (Depkes RI,1997:07).
Rekam medis yang baik adalah memiliki data yang continue (berkesinambungan) mulai sejak awal hingga akhir perawatan diberikan ataupun sejak pasien mendaftar pertama kali hingga pasien menjadi pasien inaktif (Huffman, 1994). Kesinambungan data rekam medis merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi dalam menjaga nilai rekam medis yang baik untuk mendukung kesehatan yang maksimal.
Ketersediaan berkas rekam medis secara cepat dan tepat pada saat dibutuhkan akan sangat membantu mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Maka dari itu, masalah penyimpanan berkas rekam medis merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Filling merupakan unit kerja rekam medis yang mempunyai fungsi sebagai tempat pengaturan dan penyimpanan dokumen atas dasar sistem penataan tertentu melalui proses sistematis (Farlinda, 2017). Pentingnya penggunaan tracer pada penyimpanan berkas rekam medis di filling untuk mendeteksi keberadaan rekam medis menghindari kesalahan dalam penyusunan dan salah tempat berkas rekam medis dirak penyimpanan berkas rekam medis guna mencegah terhambatnya pelayanan terhadap pasien.