Beranda » E-Proper

LATSAR CPNS. PENGGUNAAN ALAT FIKSASI BUATAN DALAM PEMERIKSAAN RADIOLOGI DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD DR. H. M. RABAIN
M. H. Affandi | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang  
   Sesuai dengan pasal 1 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan. Pasal 10 menyebutkan bahwa Pegawai ASN memiliki fungsi yaitu sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014  bahwa dalam menjalankan peran dan tugasnya  ASN diikat oleh asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.  
   Berdasarkan pasal 63 UU No 5 Tahun 2014 peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS dan wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan yang dimaksud dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme, serta kopetensi bidang.
    Berdasarkan Peraturan LAN nomor 1 tahun 2021, pelatihan adalah salah satu syarat bagi Calon Pegawai Sipil Negara untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara 100%. Pada kegiatan dan pembelajaran dalam Latsar CASN, peserta latsar dituntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Aktualisasi yang dibuat juga disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dan juga visi misi unit kerja yang nantinya diharapkan adanya inovasi dan peningkatan kualitas dari pelayanan di tempat bekerja.
    Dalam menunjang upaya pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan diperlukan adanya tempat melaksanakan pelayanan kesehatan yang disebut dengan fasilitas 3 pelayanan kesehatan. Menurut PP No. 47 Tahun 2016, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat salah satunya adalah Rumah sakit.  
    Menurut KEPMENKES Nomor 340 tahun 2010 Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Menurut PERMENPAN RB Nomor 29 tahun 2013 Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan nonpengion untuk dignosa dan terapi . Setiap tenaga yang ada di dalam unit pelayanan radiologi diagnostik mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berubungan dengan mutu teknis dan proteksi/keamanan pelayanan radiodiagnostik-imejing. pelayanan publik yang dilakukan ASN di bidang kesehatan mendapat sorotan publik, terutama tentang kualitas pelayanan yang kurang memuaskan.
    Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran serta kepeduliaan ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Masyarakat semakin kritis terhadap segala aspek, termasuk terhadap mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perkembangan jaman dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat, menyebabkan tingginya tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat terhadap petugas kesehatan akan dapat dikurangi jika layanan kesehatan menerapkan mutu pelayanan kesehatan yang optimal. Oleh sebab itu dibutuhkan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara terus menerus. Salah satu pelayanan di dunia kesehatan adalah pelayanan radiologi. Unsur penunjang radiologi adalah adanya tenaga yang memiliki kompetensi di bidang radiologi yaitu seorang radiografer. Untuk memajukan dunia kesehatan peran seorang radiografer sangatlah penting sehingga dengan demikian keberadaan radiografer yangberkompetensi merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik kesehatan yang berkualitas. Sebagai ASN di lingkungan rumah sakit sangat di tuntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam melakukan tugasnya.
    Radiologi merupakan ilmu kedokteran tentang penggunaan alat-alat radiologi yang digunakan untuk melihat bagian tubuh manusia yang menggunakan pancaran atau radiasi gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik. Pemeriksaan radiografi merupakan pemeriksaan dengan menggunakan sinarx yang dimanfaatkan untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit pada organ tubuh tertentu.
    Dimana kondisi pasien non kooperatif adalah kondisi dimana pasien tidak bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan, misalnya kondisi pasien yang tidak sadarkan diri, ataupun kondisi dimana pasien sukar untuk diposisikan maupun diberi instruksi dikarenakan kondisi klinis yang diderita pasien. Saat ini Penulis adalah seorang CPNS yang berprofesi sebagai Radiografer di RSUD H. M. Rabain Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai ASN di lingkungan rumah sakit sangat di tuntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam melakukan tugasnya. Seorang radiografer di tuntut untuk melakukan pemeriksaan radiologi terhadap setiap pasien yang membutuhkan, salah satunya yaitu persiapan alat fiksasi untuk pemeriksaan radiografi. Alat Fiksasi atau imobilisasi menurut Ballinger (1999 : 10) merupakan alat bantu khusus yang digunakan untuk mengurangi pergerakan obyek, menambah kenyamanan pasien dan mempermudah pekerjaan radiografer, sehingga mendapatkan hasil yang optimal atau dapat membantu dalam penegakkan diagnosis. Dengan penggunaan alat fiksasi ini dalam pemeriksaan radiografi membuat masyarakat, petugas, maupun keluarga pasien terhindar dari radiasi sinar-x selama pemeriksaan berlangsung. Keberadaan dari alat bantu pemeriksaan sangat di butuhkan pada beberapa pemeriksaan karena alat tersebut bertujuan untuk membantu kinerja radiografer dalam memposisikan pasien maupun kaset sebaik mungkin sehingga akan di peroleh hasil radiograf yang baik dan pasien tetap merasa nyaman. Menurut KEPMENKES Nomor 1014 tahun 2008 salah satu tugas radiografer yaitu mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan foto radiologi serta memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pemeriksaan dengan menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
    Namun selama kurang lebih empat bulan bertugas di RSUD H. M. Rabain Provinsi Sumatera Selatan, penulis menemui beberapa masalah, dimana pada persiapan Pemeriksaan radiologi tidak adanya alat fiksasi salah satunya pada pemeriksaan radiologi untuk pasien non kooperatif. Kurangnya perhatian petugas terhadap peralatan yang ada di Radiologi membuat petugas mengalami kesulitan dalam memposisikan pasien terutama pasien nonkooperatif dimana hanya menggunakan kardus bekas sebagai alat bantu alternatif dan di anggap kurang optimal.

Download
  • Visitor Hari ini: 106
  • Kemarin: 190
  • Bulan ini: 2151
  • Tahun ini: 44811