Beranda » E-Proper
GERAKAN AKSI STOP PUNGLI DI JAKABARING
Bambang Adrianto, S. STP | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024Abstrak
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka pelayanan publik yang efektif dan berkualitas merupakan hal yang penting bagi masyarakat terutama di era Society 5.0 saat ini dimana keterbukaaan informasi sedemikian luas dan penerapan teknologi kecerdasan buatan yang semakin berkembang. Selain itu, Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik dianggap sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penyelenggaraan pemerintah akan dikatakan baik apabila pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan yang baik dan berkualitas akan memberikan kepuasan kepada masyarakat, karena masyarakat menilai kinerja pelayanan yang diberikan secara langsung dan aktual. Pelayanan yang berkualitas tentunya hanya dapat dilakukan oleh aparatur yang memiliki kinerja yang baik meliputi efektivitas, efisien, profesionalisme, dan akuntabilitas dari pelayanan itu sendiri.
Secara umum, pelayanan administrasi di Indonesia masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang komprehensif dari semua pihak. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya keluhan dan aduan masyarakat baik di media cetak, elektonik, dan media sosial.
Kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dengan kondisi saat ini, menimbulkan beberapa masalah yang selanjutnya penulis menyebut sebagai masalah utama. Bertitik tolak dari kondisi yang nyata, aksi perubahan yang akan di lakukan oleh Project Leader dengan melakukan perbaikan standar pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintah telah berupaya melakukan upaya sejumlah perbaikan kualitas layanan dan pendekatan untuk mengatasi masalah ketidakpuasan masyarakat tersebut. Antara lain dengan membentuk Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Ditetapkan bahwa seluruh kecamatan telah menerapkan PATEN selambat-lambatnya pada Tahun 2014. Untuk mensukseskan program PATEN ini, pemerintah juga telah menerbitkan antara lain: Kepmendagri No.138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan PATEN; Surat Edaran Mendagri Nomor 100/121/PUM tanggal 3 Februari 2009 tetang Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Publik di Daerah; Surat Edaran Mendagri Nomor : 318/312/PUM tangal 28 Februari 2011 tetang Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 138/113/PUM tanggal 13 Januari 2012 tetang Percepatan Penerapan PATEN di daerah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Pemerintah dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan dengan memberikan delegasi kepada kecamatan. Pendelegasian sebagian wewenang ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Pendelegasian dimaksud dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan. Kemendagri juga telah menerbitkan pedoman lebih terinci untuk pelaksanaan PATEN melalui Kepmendagri Nomor : 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu saat ini di Kecamatan Jakabaring di akui telah berjalan, akan tetapi di dalam pelaksanaannya masih terdapat celah dan penulis beranggapan bahwa sistem ini sudah baik akan tetapi masih memiliki ruang bertumbuh untuk dikembangkan menjadi lebih baik.
Fakta yang terjadi adalah masyarakat dalam berurusan di Kecamatan tidak melewati paten tetapi masih melalui pihak lain (dalam hal ini oknum pegawai) artinya ada tahapan prosedur pelayanan yang tidak diikuti. Kemudian pelayanan paten hanya ada di tingkat kecamatan belum ada di tingkat kelurahan, sehingga pertemuan antara masyarakat dengan oknum pegawai masih ada dan rentan terjadinya praktek pungutan liar.
Dengan adanya aksi melalui optimalisasi sistem pelayanan terpadu kecamatan ini nantinya diharapkan kualitas pelayanan khususnya di Kecamatan Jakabaring dapat menjadi lebih baik yang ditandai dengan berkurangnya keluhan dan ketidakpuasan masyarakat sebagai salah satu komponen Stakeholders utama.
Download