Beranda » E-Proper
OPTIMALISASI TINDAK LANJUT PENGADUAN BERKADAR PENGAWASAN MELALUI LAYANAN PENGADUAN TERINTEGRASI PADA INSPEKTORAT KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Andyka Fatra, S.Sos., M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024Abstrak
LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir,
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan
Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tanggal 9 November 2022 adalah
17.071,333 km2, terdiri dari 18 Kecamatan, 314 Desa dan 13 Kelurahan dengan unit pelayanan publik milik pemerintah
daerah terdiri dari: Tabel 1.1. Jumlah Unit Pelayanan Publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir
NO UNIT PELAYANAN PUBLIK JUMLAH 1. Rumah Sakit 2 Rumah Sakit 2. Puskesmas 33 Puskesmas 3. Sekolah Dasar 456 Sekolah
4. Sekolah Menegah Pertama 104 Sekolah 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah 35 SKPD 6. SKPD Kecamatan 18 Kecamatan
7. Pemerintahan Kelurahan 13 Kelurahan 8. Pemerintahan Desa 314 Desa Sumber : Data perhitungan penulis berdasarkan kondisi 2024
Unit pelayanan publik diatas, merupakan wilayah pembinaan dan pengawasan Inspektorat belum termasuk
pelayanan publik yang dikelola oleh swasta.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peratur