Beranda » E-Proper

PKN TK.II_"OPPA DILAN" OPTIMALISASIPERAN PENGAWASAN ASSURANCE DAN CONSULTINGMELALUI DIGITALISASI PENGAWASAN
Muhammad Anthoni, SH., MH | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Abstrak

Permasalahan korupsi di Indonesia merupakan problematika bangsa dan peristiwa yang tidak pernah ada habisnya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa serta merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak   tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi adalah sangat luas, diantaranya melemahnya wibawa pemerintah dimata masyarakat, yang bermuara pada ketidakpercayaan publik, dan ketidakpatuhan masyarakat akan hukum serta bertambahnya angka kemiskinan serta memburuknya sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial     kemasyarakatan. Untuk megurangi tingkat korupsi maka diperlukan upaya berkelanjutan guna meningkatkan transparansi kegiatan pemerintah, dan  menyederhanakan proses birokrasi yang ada sehingga dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan yang menghambat praktik korupsi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun 2023 yaitu sebesar 3,92. Hal ini menunjukan terjadinya peningkatan perilaku permisif terhadap
korupsi dari tahun 2023 dimana hal ini sesuai dengan indikator Nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat erperilakusemakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi

Penguatan Pengawasan Internal melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang menjadi prioritas Pemerintah dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS KPK) sebagai upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan menjadi salah satu fokus utama dalam RPJMN 2020 - 2024 dimana ditargetkan pada akhir 2023 sebanyak 85% APIP sudah berada pada level 3 namun berdasarkan laporan penetapan hasil Evaluasi Penilaian Kapabilitas APIP Daerah Tahun 2023 Nomor PE.09.03/S-822/D3/04/2023 bahwa Kabupaten/Kota yang mendapatkan level kapabilitas APIP level 3 baru mencapai 71,46% dengan rincian sebanyak 363 .

Download
  • Visitor Hari ini: 136
  • Kemarin: 136
  • Bulan ini: 2673
  • Tahun ini: 45333