Beranda » E-Proper
PKN TK.II_"STRATEGI INTEGRASI PLATFORM DIGITAL MEWUJUDKAN OGAN ILIR SMART, MELALUI DIGITAL ADMINISTRATIVE SMART HUB OGAN ILIR (DASH-OI)"
Ferdian Riza Yudha, S.Sos., M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024Abstrak
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 132/M Tahun 2021 tentang Pembentukan
Badan Pengelola Satu Data Indonesia, sebagai instrumen pendukung pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadikan isu
interoperabilitas data semakin mengemuka. Dalam era digitalisasi, pemerintah diharapkan
mampu menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan transparan. Salah satu cara untuk
mencapai ini adalah dengan melakukan integrasi platform digital yang memungkinkan
berbagai perangkat daerah berkolaborasi secara lebih efektif. Integrasi ini juga mendukung
interoperabilitas data, sehingga berbagai layanan publik seperti administrasi kependudukan,
kesehatan, pendidikan, dan perizinan dapat saling terhubung dan berjalan dengan lebih
efisien. Data dari KemenPAN RB menunjukkan bahwa integrasi digital yang baik mampu
meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga 20%.
Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kerja sama dan sinergi antar
berbagai perangkat daerah, serta pembentukan satgas yang fokus pada pelaksanaan integrasi
sistem dan data. Dalam konteks Kabupaten Ogan Ilir, langkah ini sangat relevan untuk
mewujudkan visi "Kabupaten Ogan Ilir Smart" yang berbasis pada efisiensi layanan publik dan
transparansi pemerintahan.
Kabupaten Ogan Ilir memiliki potensi besar untuk memanfaatkan teknologi digital
dalam meningkatkan layanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam menghadapi
tantangan global dan domestik, transformasi digital menjadi salah satu cara strategis untuk
mencapai visi "Kabupaten Ogan Ilir Smart". Proyek perubahan ini berfokus pada integrasi
platform digital untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar perangkat daerah,
interoperabilitas data, serta efektivitas pelaksanaan berbagai layanan publik. Berdasarkan
data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dirilis oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), nilai indeks tata
kelola SPBE Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2023 berada di angka 2,78 (kategori "Cukup"),
yang menunjukkan masih adanya peluang besar untuk perbaikan tata kelola pemerintahan
berbasis digital.