Beranda » E-Proper

PKN TK.II_INPEKTORAT, BAPPEDA,BPKAD & BIRO ORGANISASI DALAM PENGAWASAN TATA KELOLA PEMERINTAH MELALUI COACHING CLINIC
Zulkarnain, SE., MM | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Abstrak

Pengawasan tata kelola pemerintah merupakan fungsi organik manajemen yang peranannya setara dengan fungsi manajemen lainnya, dengan kata lain
pengawasan merupakan unsur dinamika dalam pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pemotivasian dan pelaksanaan untuk dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan tercapai. Kewenangan daerah yang luas mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan negara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan dan proporsional dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi. Pemerintah Daerah merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah semestinya berjalansinergis dengan Pemerintahan Pusat secara konsisten. Peraturan Pemerintah 60 tahun 2008 , Pasal 47 Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pasal 48 (1) Pengawasan intern sebagaimana Zulkarnain, S.E., M.M – Laporan Proyek Perubahan 10 | H a l . dimaksud dalamPasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern

pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d.
pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. Penjelasan pasal 48 ayat (2) huruf e: Kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2018 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tersebut, pada pasal 48 ayat (2) tesebut APIP Melakukan pengawasan berupa Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya. Pengawasan lainnya dalam penjelasan PP 60 tahun 2018 tersebut disebutkan kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, Pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. Pelaksanaannya kegiatan Konsultasi belum berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan suatu media yaitu 

Download
  • Visitor Hari ini: 168
  • Kemarin: 164
  • Bulan ini: 2869
  • Tahun ini: 45529