Beranda » E-Proper

Strategi Penanganan Gangguan Trantibum Linmas Melalui Satpol PP Tanggap, Masyarakat Tertib (SANG MASTER) di kota palembang
Edwin Effendi | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Abstrak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menegaskan bahwa trantibum merupakan salah satu bagian dari pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara
minimal. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Negara Indonesia yang termuat dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang salah satu tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Satpol PP Kota Palembang adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Adapun kondisi saat ini dalam

pelaksanaan tugas di Satpol PP Kota Palembang adalah :

1. Pelaksanaan Penanganan Gangguan
Kentetraman dan Ketertiban Umum
yang belum Humanis
2. Kurang Optimalnya Pemberdayaan
Satuan Perlindungan Masyarakat Kota
Palembang dalam Membantu
Penanganan Gangguan Trantibum
3. Belum Optimalnya Penegakan dan
Penindakan Peraturan Daerah
4. Belum Optimalnya Pelayanan
Penanganan Gangguan Trantibum
Linmas
5. Belum Optimalnya Program Deteksi
Dini dalam Pencegahan Kerusuhan
Unjuk rasa.

Download
  • Visitor Hari ini: 82
  • Kemarin: 137
  • Bulan ini: 1901
  • Tahun ini: 26614