Beranda » E-Proper

OPTIMALISASI RAMBU DAN MARKA JALAN DEMI KELANCARAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS KOTA SINGKAWANG
Ari Setia Budi, S.Tr. Tra | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

Abstrak

A. Latar Belakang

Aparatur sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun masa percobaan, dengan mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS yang berkualitas.

Sistem Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap dan perilaku disiplin PNS, nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai  bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Pelatihan dasar CPNS menuntut setiap peserta untuk bisa menghabituasikan serta mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN serta kedudukan dan peran PNS dalam NKRI.

Peraturan baru tentang tentang ASN tertuang dalam Undang-Undang  No.5 Tahun 2014, yang secara implisit menghendaki bahwa ASN yang umum disebut sebagai birokrat bukan sekadar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik. Maka dari itu sebagai ASN, sangat perlu membuat rancangan aktualisasi yang sesuai  dengan bidang pekerjaan dan kompetensi yang dimiliki.

Sektor transportasi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sangat diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai tempat kegiatan manusia dalam berbagai aktifitas yang beraneka ragam. Pelayanan jasa di sektor transportasi terutama pada lalu lintas jalan raya sebagaimana yang diinginkan adalah pelayanan yang cepat, aman dan nyaman yang dapat diwujudkan dengan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Transportasi merupakan suatu kebutuhan yang vital bagi kemajuan suatu Kota dan Provinsi bahkan Negara. Tidak hanya bagi kalangan tertentu tetapi transportasi mencakupi kebutuhan bagi semua kalangan baik untuk sekolah, bekerja, belanja maupun kegiatan sosial lainnya yang menggunakan jasa transportasi.

Transportasi sangat berkaitan dengan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang biasa dikenal dengan (KLLAJ) yang merupakan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan.  Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu dan marka jalan juga sangat berpengaruh bagi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas . Rambu adalah simbol/tulisan yang menunjukkan suatu arti di atas permukaan jalan. Sedangkan marka jalan adalah simbol/tulisan yang menunjukkan suatu arti yang terletak di badan jalan. Semua asas dan ketentuan mengenai rambu dan marka jalan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.       

Dinas Perhubungan Kota Singkawang mempunyai kewajiban untuk menangani urusan terkait sarana, prasarana serta keselamatan pengguna jalan. Menurut survei yang telah saya lakukan sebelumnya, masih banyak terdapat rambu dan marka jalan yang kurang layak. Bahkan masih ada dibeberapa titik lokasi yang tidak terdapat rambu dan marka jalan. Hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan pada saat berlalu lintas.

Dalam rancangan aktualisasi ini,penulis mengangkat isu aktual untuk merancang aktualisasi ini yaitu Kurang maksimalnya rambu dan marka jalan dibeberapa titik lokasi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga di harapkan dengan isu yang di angkat ini mampu menjadi dasar untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Singkawang

Download
  • Visitor Hari ini: 70
  • Kemarin: 181
  • Bulan ini: 1777
  • Tahun ini: 44437